SURABAYA - Lebih dari 12,6 juta Wajib Pajak orang pribadi telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Melaporkan SPT Tahunan adalah tugas wajib untuk semua Wajib Pajak yang memiliki status NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif. SPT Tahunan orang pribadi sendiri wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, SPT Tahunan orang pribadi yang dilaporkan melebihi jangka waktu akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Baca juga: Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Diperluas
Statistik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 31 Maret 2024 menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan jika dibandingkan dengan tanggal yang sama di tahun 2023. Besarnya peningkatan jumlah penerimaan SPT Tahunan orang pribadi tercatat sebesar 7,38%. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan per 31 Maret 2024 meningkat sebesar 5,15%.Apabila dihitung secara jumlah, total SPT Tahunan orang pribadi yang dilapor tepat waktu meningkat dari 11.767.854 menjadi 12.636.477. Adapun SPT Tahunan badan yang telah terlapor per 31 Maret 2024 tercatat sebanyak 351.427.
Baca juga: Taxpayer Portal Ungkap Detail Profil WP dengan Lebih Komprehensif
Mengapresiasi peningkatan jumlah penerimaan SPT Tahunan, DJP menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi dan partisipasi aktif Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Pelaksanaan kewajiban pelaporan yang tepat waktu merupakan bentuk kontribusi untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh.“Terima kasih teruntuk #KawanPajak yang telah berkontribusi melalui pelaporan SPT Tahunan. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan meningkat dari tahun sebelumnya," ungkap DJP dalam media sosial twitter atau X.
kepatuhan-pajak ,
pajak-penghasilan ,
spt-tahunan ,
wajib-pajak