- Super Tax Deduction Vokasi, diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembinaan dan pelatihan vokasi di IKN;
- Super Tax Deduction Research & Development (R&D), diberikan kepada WP yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN; dan
- Super Tax Deduction sumbangan untuk fasos/fasum di IKN, diberikan kepada WP yang menyumbang untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di IKN.
Ketentuan Super Tax Deduction Vokasi
Pasal 79 PMK 28/2024 mengatur tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh bagi WP yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan Sumber Daya Manusia (SDM) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam angka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk mendorong peran dan kontribusi dunia usaha industri dalam peningkatan kompetensi SDM di wilayah IKN. Fasilitas tersebut diberikan paling tinggi sebesar 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Jenis - jenis biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto dimuat dalam Pasal 83 PMK 28/2024, meliputi:- Biaya penyediaan fasilitas fisik;
- Biaya penunjang penyediaan fasilitas fisik;
- Biaya instruktur dan pengajar;
- Biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan;
- Biaya honorarium, penggantian biaya, dan/atau pembayaran sejenis; dan
- Biaya sertifikasi kompetensi
- Tidak menyampaikan pemberitahuan;
- Kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana yang telah tercantum dalam Perjanjian Kerjasama; atau
- Tidak memenuhi ketentuan pelaporan.
- Wajib membayar PPh terutang terhitung sejak WP melakukan pelanggaran; dan
- Dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan Super Tax Deduction Research & Development (R&D)
Sesuai Pasal 92 PMK 28/2024, fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto diberikan kepada WP Badan dalam negeri yang memiliki tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di IKN.Fasilitas ini diberikan untuk mendorong terwujudnya wilayah IKN yang menjadi pusat riset nasional (research center) yang dapat mendorong peningkatan R&D Indonesia di masa depan. “Fasilitas pengurangan penghasilan bruto..diberikan paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 93 ayat (1) PMK 28/2024.Pemberian pengurangan penghasilan bruto diberikan 100% biaya akrual dan tambahan pengurangan paling tinggi 250% (50% paten dalam negeri, 25% paten luar negeri, 125% tahap komersialisasi, dan 50% kerjasama dengan litbang universitas atau pemerintah).Jenis - jenis biaya yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, diantaranya:- Terkait aktiva termasuk bangunan, berupa:
- Biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan
- Biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan.;
- Terkait barang, dan/atau bahan;
- Terkait gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan;
- Pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT; dan
- Imbalan yang dibayarkan kepada lembaga litbang dan/atau lembaga pendidikan tinggi yang berada di Indonesia dan dikontrak oleh WP untuk melakukan kegiatan litbang tanpa memiliki hak atas hasil dari litbang yang dilakukan.
- Tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian;
- Tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan;
- Tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya;
- Tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan; atau
- Tidak melaporkan besaran dan jenis biaya dengan benar.
- Wajib membayar PPh yang terutang terhitung mulai saat WP melakukan pelanggaran; dan
- Dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan Super Tax Deduction Sumbangan untuk Fasos/Fasum
Sesuai dengan Pasal 110 PMK 28/2024, fasilitas ini diberikan kepada WP dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN. Merujuk pada Pasal 112 PMK 28/2024, fasilitas ini memberikan pengurangan bruto maksimal sebesar 200% dari biaya sumbangan yang diberikan sepanjang WP memenuhi kriteria tertentu, diantaranya:- WP memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh Tahun Pajak sebelumnya;
- Pemberian sumbangan tidak menyebabkan kerugian saat Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;
- Didukung oleh bukti yang sah berupa:
- Bukti transfer perbankan;
- Bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh Kepala Otorita;
- Berita acara serah terima (BAST) penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh Kepala Otorita; atau
- Dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan oleh Kepala Otorita.
- Mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN
- Nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan;
- Nilai buku fiskal, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan;atau
- Harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
fasilitas-pajak , ibu-kota-nusantara-ikn- , pajak-penghasilan , pajak-penghasilan-badan , pmk-28-tahun-2024