Artikel / 27 May 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Super melalui Super Tax Deduction di IKN

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Super melalui Super Tax Deduction di IKN
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) untuk memperjelas dan menyempurnakan aturan mengenai fasilitas insentif perpajakan yang diberikan pemerintah pada Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023) yang sebelumnya telah mengatur tentang insentif pajak di IKN. PMK 28/2024 mulai berlaku efektif pada 16 Mei 2024.

Selain fasilitas tax holiday,  PMK 28/2024 juga mengatur tentang insentif pajak lainnya, yaitu:

  1. Super Tax Deduction Vokasi, diberikan kepada Wajib Pajak (WP)  yang melakukan pembinaan dan pelatihan vokasi di IKN;
  2. Super Tax Deduction Research & Development (R&D), diberikan kepada WP  yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN; dan
  3. Super Tax Deduction sumbangan untuk fasos/fasum di IKN, diberikan kepada WP  yang menyumbang untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di IKN.

Ketentuan Super Tax Deduction Vokasi

Pasal 79 PMK 28/2024 mengatur tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh bagi WP yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan Sumber Daya Manusia (SDM) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam angka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.

Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk mendorong peran dan kontribusi dunia usaha industri dalam peningkatan kompetensi SDM di wilayah IKN. Fasilitas tersebut diberikan paling tinggi sebesar 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. 

Jenis - jenis biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto dimuat dalam Pasal 83 PMK 28/2024, meliputi:

  • Biaya penyediaan fasilitas fisik;
  • Biaya penunjang penyediaan fasilitas fisik;
  • Biaya instruktur dan pengajar;
  • Biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan;
  • Biaya honorarium, penggantian biaya, dan/atau pembayaran sejenis; dan
  • Biaya sertifikasi kompetensi 
Jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan pencabutan fasilitas apabila WP:

  1. Tidak menyampaikan pemberitahuan;
  2. Kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana yang telah tercantum dalam Perjanjian Kerjasama; atau
  3. Tidak memenuhi ketentuan pelaporan.
Bagi WP yang fasilitasnya dicabut maka:

  • Wajib membayar PPh terutang terhitung sejak WP melakukan pelanggaran; dan
  • Dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan Super Tax Deduction Research  & Development (R&D)

Sesuai Pasal 92 PMK 28/2024, fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto diberikan kepada WP Badan dalam negeri yang memiliki tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan  kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di IKN.

Fasilitas ini diberikan untuk mendorong terwujudnya wilayah IKN yang menjadi pusat  riset nasional (research center) yang dapat mendorong peningkatan R&D Indonesia di masa depan. 

“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto..diberikan paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 93 ayat (1) PMK 28/2024.

Pemberian pengurangan penghasilan bruto diberikan 100% biaya akrual dan tambahan pengurangan paling tinggi 250% (50% paten dalam negeri, 25% paten luar negeri, 125% tahap komersialisasi, dan 50% kerjasama dengan litbang universitas atau pemerintah).

Jenis - jenis biaya yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, diantaranya:

  • Terkait aktiva termasuk bangunan, berupa: 
    • Biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan
    • Biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan.;
  • Terkait barang, dan/atau bahan;
  • Terkait gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan;
  • Pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT; dan
  • Imbalan yang dibayarkan kepada lembaga litbang dan/atau lembaga pendidikan tinggi yang berada di Indonesia dan dikontrak oleh WP untuk melakukan kegiatan litbang tanpa memiliki hak atas hasil dari litbang yang dilakukan.
Jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh diberikan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di IKN sampai dengan tahun 2035. Namun, DJP berwenang untuk melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan apabila WP:

  1. Tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian;
  2. Tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan;
  3. Tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya;
  4. Tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan; atau
  5. Tidak melaporkan besaran dan jenis biaya dengan benar. 
Bagi WP yang mendapat koreksi dari DJP, maka:

  • Wajib membayar PPh yang terutang terhitung mulai saat WP melakukan pelanggaran; dan
  • Dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan Super Tax Deduction Sumbangan untuk Fasos/Fasum 

Sesuai dengan Pasal 110 PMK 28/2024, fasilitas ini diberikan kepada WP dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN.  

Merujuk pada Pasal 112 PMK 28/2024, fasilitas ini memberikan pengurangan bruto maksimal sebesar 200% dari biaya sumbangan yang diberikan sepanjang WP memenuhi kriteria tertentu, diantaranya:

  • WP memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh Tahun Pajak sebelumnya;
  • Pemberian sumbangan tidak menyebabkan kerugian saat Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;
  • Didukung oleh bukti yang sah berupa:
    • Bukti transfer perbankan;
    • Bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh Kepala Otorita;
    • Berita acara serah terima (BAST) penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh Kepala Otorita; atau
    • Dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan oleh Kepala Otorita.
  • Mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN
Selain itu, WP juga harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diterbitkan oleh otorita.

WP dapat memberikan uang, barang, dan/atau biaya untuk pembangunan fasos, fasum, dan fasilitas lain bersifat nirlaba. Diatur lebih lanjut pada Pasal 113 ayat (2) - (4), nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan. 

Kemudian, nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:

  • Nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  • Nilai buku fiskal, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan;atau
  • Harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Sedangkan nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya untuk pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan.

Pengecualian fasilitas sumbangan dan/atau biaya pembangunan di IKN tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dalam hal  sumbangan merupakan kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau biaya di wilayah IKN.


fasilitas-pajak , ibu-kota-nusantara-ikn- , pajak-penghasilan , pajak-penghasilan-badan , pmk-28-tahun-2024

Tulis Komentar



Whatsapp