News / 28 Mar 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Alat Berat Ada Pajaknya? Berikut Penjelasan Menurut UU HKPD 1/2022

Alat Berat Ada Pajaknya? Berikut Penjelasan Menurut UU HKPD 1/2022

SURABAYA - Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sifatnya berat bila dikerjakan dengan tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor, serta tidak melekat secara permanen pada area tertentu termasuk tapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 17 alat berat dikenakan pajak. 

Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) adalah nilai jual alat berat berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. PAB dipungut oleh Pemerintah provinsi.  

Penetapan dasar pengenaan PAB diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Dasar pengenaan PAB ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga perkembangan perekonomian. Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% berdasarkan Peraturan Daerah. 

Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB dengan tarif PAB jangka waktu 12 bulan berturut-turut. “Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan  penggunaan alat berat belum sampai 12 bulan Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi janka waktu yang belum dilalui.” Ungkap DJP. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi akan diatur dengan peraturan gubernur. 



uu-hkpd-12022-

Tulis Komentar



Whatsapp