Artikel / 19 Feb 2025 /Ardian Dwi Saputra

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak di Tahun 2025! Wajib Pajak Harus Paham!

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak di Tahun 2025! Wajib Pajak Harus Paham!
Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai Pemeriksaan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 diterbitkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Berlakunya PMK 15/2025 sekaligus mencabut peraturan terdahulu mengenai pemeriksaan yang diatur dalam PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 18/2021.

Pemeriksaan Pajak yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun  untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan berlakunya PMK 15/2025, terdapat beberapa ketentuan baru yang memiliki perbedaan mencolok dibandingkan pengaturan mengenai pemeriksaan pada PMK terdahulu, perbedaan tersebut antara lain:

1. Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2005
Tipe pemeriksaan pada ketentuan terdahulu dibedakan antara Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, sedangkan pemeriksaan dalam PMK 15/2025 dibedakan menjadi tiga tipe yakni Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.

  • Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
  • Pemeriksaan Terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
  • Pemeriksaan Spesifik yaitu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Pembedaan tipe pemeriksaan tersebut juga berpengaruh terhadap jangka waktu pengujian selama pemeriksaan.
2. Penyesuaian Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan
Dalam pengaturan terdahulu, jangka waktu pengujian pemeriksaan dibedakan antara Pemeriksaan Lapangan dengan jangka waktu paling lama 6 bulan sedangkan Pemeriksaan Kantor dengan jangka waktu paling lama 4 bulan dan masih dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu. Dengan terbitnya PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan dibedakan berdasar tipe pemeriksaan yaitu sebagai berikut:

Tipe PemeriksaanJangka Waktu Pengujian

Pemeriksaan Lengkap5 (lima) bulan
Pemeriksaan Terfokus3 (tiga) bulan
Pemeriksaan Spesifik1 (satu) bulan
3. Pemangkasan Jangka Waktu Tanggapan SPHP
Dalam peraturan terdahulu, jangka waktu yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP yakni paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang untuk 3 (tiga) hari kerja. Dalam PMK 15/2025, jangka waktu yang diberikan dipangkas menjadi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak tanpa adanya perpanjangan waktu. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri dalam Wajib Pajak dengan terbatasnya waktu dalam melakukan penyusunan tanggapan secara tertulis

4. Pemangkasan Jangka Waktu PAHP
Pemangkasan jangka waktu selama rangkaian pemeriksaan yang diatur dalam PMK 15/2025 juga menyasar jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Pada peraturan terdahulu, jangka waktu PAHP dan pelaporan ditentukan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Akan tetapi, dalam PMK 15/2025 jangka waktu tersebut dipangkas menjadi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.

Dengan berlakunya PMK 15/2025, Pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak dengan berbagai penyesuaian, seperti klasifikasi tipe pemeriksaan, pengurangan jangka waktu pengujian, serta pemangkasan batas waktu tanggapan Wajib Pajak. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta mempercepat proses administrasi perpajakan, meskipun juga menuntut kesiapan yang lebih tinggi dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


jangka-waktu-pemeriksaan , jenis-pemeriksaan-pajak , ketentuan-pemeriksaan-pajak , pahp , pmk-152025

Tulis Komentar



Whatsapp