Artikel / 04 May 2021 /Risandy Meda

Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan – Pajak Penghasilan (2)

Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan – Pajak Penghasilan (2)
Ikatan Akuntan Indonesia dalam PSAK No. 23 paragraf 03 mendefinisikan dividen sebagai distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas dengan proporsi mereka dari jenis modal tertentu. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 18 PMK Nomor 18 Tahun 2021, Dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Dividen merupakan bagian penting dalam proses investasi karena memberikan gambaran informasi manajemen perusahaan ke pasar modal atau dapat dikatakan bahwa dividen adalah sinyal terhadap prospek perusahaan (Myers dan Majluf, 1984; Miller dan Rock, 1985).


Bagian Ketiga: Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk lnvestasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan


1. Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Dividen yang dikecualikan dari Objek PPh adalah Dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dibagikan berdasarkan RUPS atau Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Dividen yang berasal dari Dalam Negeri

  • Apabila diterima Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen dikecualikan sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Apabila dividen yang diinvestasikan tidak seluruhnya, atas dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.
  • Apabila diterima Badan Dalam Negeri, seluruh dividen pasti dikecualikan dari objek PPh.

b. Dividen yang berasal dari Luar Negeri

Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Dividen yang berasal dari Badan Usaha di Luar Negeri tersebut dapat berupa dividen atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek atau tidak diperdagangkan di Bursa Efek

  • Saham diperdagangkan di Bursa Efek
    Dividen yang dikecualikan dari objek PPh hanya sebesar Dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Atas dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Saham tidak diperdagangkan di Bursa Efek
    Dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.

    Dividen harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh (Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak DN atas penyertaan modal pada badan usaha LN selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek). Kalau diinvestasikan setelah itu maka dividen tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.

Dividen yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020. Dalam hal Dividen diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh dan Selisih dari 30% laba dikurangi dividen yang diinvestasikan ke NKRI dikenai PPh Pasal 17. Dalam hal Dividen diinvestasikan di wilayah NKRI lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.


2. Pengecualian Penghasilan Lain dari Objek Pajak Penghasilan

Selain pembebasan dividen, aturan turunan cipta kerja klaster perpajakan juga menetapkan pengecualian pengenaan objek Pajak Penghasilan untuk beberapa jenis penghasilan lainnya. Pasal 25 PMK Nomor 18 Tahun 2021 mengatur penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh adalah penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang merupakan penghasilan setelah pajak baik dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri. Selaras dengan aturan yang ditetapkan untuk dividen, salah satu syarat pengecualian penghasilan lain sebagai objek pajak penghasilan adalah harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

a. Diperoleh dari BUT di Luar Negeri

Penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di Luar Negeri yang diinvestasikan ditetapkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak. Dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri diinvestasikan kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, pengecualian pengenaan PPh hanya diberikan kepada penghasilan yang diinvestasikan di wilayah NKRI sedangkan selisih Laba Setelah Pajak yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.


b. Diperoleh dari bukan BUT di Luar Negeri

Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap harus memenuhi syarat, yaitu penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri dan bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. Pasal 29 ayat (3) menjelaskan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap sebagai penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari kegiatan usaha di luar negeri. Dalam hal penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, pengecualian pengenaan PPh hanya diberikan kepada penghasilan yang diinvestasikan di wilayah NKRI sedangkan selisih Laba Setelah Pajak yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.


3. Kredit Pajak Luar Negeri

Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas Dividen yang berasal dari luar negeri atau penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh, berlaku ketentuan:

a. tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang;
b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/ atau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Dalam hal Dividen yang berasal dari luar negeri atau penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diinvestasikan di wilayah NKRI, penghitungan kredit pajak atas pemotongan pajak di luar negeri dilakukan secara proporsional.


4. Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi

Tidak semua investasi atas dividen dan penghaislan lain dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PMK ini. Kriteria bentuk investasi yang dapat dikecualikan dari objek PPh diatur dalam Pasal 34 dengan rincian sebagai berikut

a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh     Otoritas Jasa Keuangan;

d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau

l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih lanjut, Pasal 35 PMK Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai instrumen investasi. Instrumen investasi dibagi kedalam dua kategori, yaitu instrumen investasi di pasar keuangan (sebagaimana Pasal 34 huruf a sampai huruf e dan huruf l) dan instrumen investasi di luar pasar keuangan (sebagaimana Pasal 34 huruf f sampai huruf k).


Instrumen investasi di pasar keuangan yaitu

a. efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
b. sukuk;
c. saham;
d. unit penyertaan reksa dana;
e. efek beragun aset;
f. unit penyertaan dana investasi real estat;
g. deposito;
h. tabungan;
i. giro;
j. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau
k. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.


Instrumen investasi di luar pasar keuangan yaitu

a. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; (dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)
c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya (tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.)
d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.)
e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan (merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%, emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA);
f. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
h. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Investasi dilakukan paling lambat:

  • Akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • Akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Investasi dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.


5. Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain

Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari dalam negeri dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dividen ini tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas. Sedangkan, Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut

  1. PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PPh disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Wajib Pajak yang menginvestasikan kembali dividen atau penghasilan lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu harus menyampaikan laporan realisasi investasi melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP atau apabila belum ada maka dilakukan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Penyampaian ini dilakukan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. (Formulir Laporan Realisasi Investasi ada di Lampiran VII halaman 189)


Ketentuan Peralihan Pasal 109

Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.




Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
[3] PMK Nomor 18 Tahun 2021
[4] PSAK Nomor 23
[5] Myers, Stewart and Majluf, Nicholas S. 1984. Corporate financing and investment decisions when firms have information that investors do not have. Journal of Financial Economics. Volume 13, Issue 2. Pages 187-221.
[6]  Miller, Marton H. and Rock Kevin. 1985. Dividend Policy under Asymetric Information. The Journal of Finance. Vol XL. No.4.


aturan-turunan-uu-cipta-kerja , dividen , objek-pajak-penghasilan , pengecualian , pmk-nomor-18-tahun-2021

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp