Artikel / 11 May 2021 /Risandy Meda

Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan – Pajak Pertambahan Nilai (2)

Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan – Pajak Pertambahan Nilai (2)
Bagian Ketiga: Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Salah satu aturan pelaksanaan yang sangat erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah Faktur Pajak. Sebelumnya, Faktur Pajak diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak serta PER DJP Nomor PER-17/PJ/2014. Faktur Pajak menjadi pusat perhatian dari fiskus dikarenakan banyaknya kerugian yang dialami negara akibat kecurangan pembuatan Faktur Pajak fiktif. Saat ini beberapa upaya telah dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan pembuatan Faktur Pajak, yaitu dengan mempertegas aturan terkait kriteria Faktur Pajak dan penerapan Pre-Populated PPN.

Simak artikel mengenai Pre-Populated PPN pada link berikut ini.

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. Namun, PKP dapat juga membuat 1 (satu) faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

1. Saat Pembuatan Faktur Pajak

Faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
PKP harus berhati-hati dalam membuat faktur pajak. Terdapat ketentuan yang dapat membuat Faktur Pajak tidak dianggap dan membuat Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Salah satunya adalah pembuatan faktur pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.


2. Muatan Keterangan Faktur Pajak

Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN yang secara garis besar mengatur mengenai kriteria Faktur Pajak mengalami beberapa perubahan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut terdapat pada huruf b yang memperjelas muatan keterangan identitas yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, yaitu meliputi:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi

  • nama, alamat, dan NPWP, bagi WP DN Badan dan instansi pemerintah;
  • nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi Subjek Pajak DN OP
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi Subjek Pajak LN OP; atau
  • nama dan alamat, bagi Subjek Pajak LN Badan atau bukan merupakan Subjek Pajak.
c. jenis barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Faktur Pajak dibuat dalam bentuk elektronik menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik dan harus memperoleh persetujuan DJP. Namun, tidak semua faktur pajak harus dibuat seperti kriteria tersebut, faktur pajak yang dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah faktur pajak atas

  • penyerahan BKP kepada OP pemegang paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN.
  • penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang PPN.
  • penyerahan dengan bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  • pembuatan faktur pajak tidak dalam bentuk elektronik dalam keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP yang ditetapkan DJP

3. Faktur Pajak Pengganti

Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa salah satu alasan diterbitkannya STP oleh DJP adalah apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) huruf e mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan STP apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. Dengan demikian, salah satu opsi dan solusi atas kesalahan pembuatan faktur adalah dengan membuat Faktur Pajak Pengganti. PKP dapat melakukan cetak ulang Faktur Pajak jika hasil cetak Faktur Pajak rusak atau hilang. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti antara lain

  1. PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada DJP jika data Faktur Pajak rusak atau hilang
  2. PKP melakukan pembatalan Faktur Pajak yang telah dibuat atas transaksi yang dibatalkan atau seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.

4. Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

Tambahan aturan baru pada Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang PPN mengatur bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Lebih lanjut, PMK Nomor 18 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut mengenai karakteristik konsumen akhir. Pasal 79 ayat (12) PMK Nomor 18 Tahun 2021 mengatur Karakteristik konsumen akhir yaitu meliputi:

  • Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  • Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha, termausk melalui perdagangan sistem elektronik.


Faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register. Karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis harus mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;

b. jenis barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan

d. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (kode dan nomor seri dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran).


Sama seperti PKP pada umumnya, PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak atas pemakaian sendiri yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan dan pemberian cuma-cuma. Namun, atas pajak masukan dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. Meskipun terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur kriteria Faktur Pajak bagi pedagang eceran yang bertransaksi dengan konsumen akhir, Faktur Pajak atas penyerahan

  • BKP berupa kendaraan bermotor, kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, yacht, pesawat terbang, helikopter, balon udara, tanah, bangunan, senjata api dan/atau peluru senjata api; atau
  • JKP berupa jasa penyewaan kendaraan bermotor; jasa penyewaan kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, yacht; jasa penyewaan pesawat terbang, helikopter, balon udara; dan jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
kepada konsumen akhir harus mengikuti ketentuan Faktur Pajak yang terdapat pada Pasal 73 ayat (1) PMK Nomor 18 Tahun 2021 yaitu Faktur Pajak dibuat dalam bentuk elektronik menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik dan harus memperoleh persetujuan DJP.




Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
[3] PMK Nomor 18 Tahun 2021
[4] PMK Nomor 151 Tahun 2013
[5] PER DJP Nomor PER-17/PJ/2014
[6] PER DJP Nomor PER-16/PJ/2014


aturan-turunan-uu-cipta-kerja , faktur-pajak , faktur-pajak , pmk-nomor-18-tahun-2021 , ppn

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp