Artikel / 04 Apr 2023 /Hartinah Mughni Mandati, Risandy Meda Nurjanah

Aturan PPnBM selain Kendaraan Bermotor yang Berlaku di Tahun 2023

Aturan PPnBM selain Kendaraan Bermotor yang Berlaku di Tahun 2023
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak objektif, artinya pengenaan PPnBM berfokus pada objek pajak, tanpa melihat kondisi subjek pajaknya. Sesuai dengan namanya, PPnBM hanya dikenakan atas barang yang tergolong mewah saja. Selain itu, PPnBM hanya dikenakan 1 (satu) kali, yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

UU PPN mengatur beberapa kriteria BKP yang tergolong mewah yang menjadi objek PPnBM, yaitu:

  1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Lebih lanjut, tarif PPnBM berbeda dengan tarif PPN. Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Namun demikian, khusus untuk ekspor, tarif PPnBM adalah 0%, sama dengan tarif PPN atas ekspor. Pengenaan tarif PPnBM ditentukan berdasarkan pengelompokkan BKP mewah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2019 stdd PP Nomor 74 Tahun 2021 untuk PPnBM kendaraan bermotor mewah dan PP Nomor 61 Tahun 2020 untuk PPnBM selain kendaraan bermotor mewah.


Objek dan Tarif PPnBM Untuk BKP Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Pengelompokkan objek PPnBM selain kendaraan bermotor diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2020 jo PMK Nomor 96/PMK.03/2021 stdd PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Pengelompokkan didasarkan pada kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. 

Pemerintah membagi BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor ke dalam empat kelompok tarif, yaitu:

  1. 20% untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya;
  2. 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya;
  3. 50% untuk kelompok pesawat udara lainnya dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya; dan
  4. 75% untuk kelompok kapal pesiar mewah berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis serta yacht.
Dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 serta adanya penyesuaian tata cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM, pemerintah mengubah aturan pelaksanaan PPnBM. Dalam lampiran aturan yang baru, yaitu Lampiran I PMK Nomor 15/PMK.03/2023, daftar jenis BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang kena PPnBM adalah sebagai berikut:


 

Beberapa perubahan daftar jenis BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dalam aturan baru yaitu:

  • Menambah No HS ex 8806.10.000 untuk pesawat udara
  • Menambah No HS ex 9303.90.10 dan es 9303.90.90 untuk senjata api
  • Menghapus No HS ex 9303.90.00 untuk senjata api
  • Menambah No HS ex 8903.21.00, 8903.22.00, 8903.23.00, 8903.31.00, 8903.32.00, 8903.33.00, 8903.93.00 untuk yacht
  • Menghapus No HS ex 8903.91.00 dan 8903.92.00 untuk yacht

Pengecualian Pengenaan PPnBM atas BKP Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Pada kondisi tertentu, beberapa barang mewah dikecualikan dari pengenaan PPnBM. Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 96/PMK.03/2021 stdd PMK Nomor 15/PMK.03/2023, penyerahan atau impor BKP mewah yang tidak dipungut PPnBM yaitu untuk: 

  • Peluru senjata api dan/atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara;
  • Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
  • Senjata api dan/atau senjata api lainnya untuk keperluan negara;
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
  • Yacht untuk usaha pariwisata
Pada dasarnya pengecualian PPnBM diberikan sepanjang Wajib Pajak memiliki SKB PPnBM. Namun demikian, BKP mewah (selain yacht untuk pariwisata) yang telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN akan otomatis dikecualikan dari pengenaan PPnBM. 

Untuk memperoleh SKB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengajukan permohonan melalui laman yang terintegrasi dengan sistem DJP. Pengajuan ini dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.

Sehubungan dengan tata cara permohonan SKB PPnBM, hal baru yang diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023 adalah kewajiban penyertaan kode BKP, selain mencantumkan nama dan/atau jenis BKP. Selain itu, informasi mengenai nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan saat ini wajib dimuat dalam permohonan SKB, meskipun bukan dalam hal menerima penyerahan barang mewah.

Adapun SKB PPnBM, yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, akan diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Namun, dalam hal permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan bebas dari utang pajak dan menyampaikan SPT Tahunan PPh  2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, permohonan SKB PPnBM tersebut tidak akan diproses. 



Referensi:
[1] PP Nomor 61 Tahun 2020 
[2] 
PMK Nomor 15/PMK.03/2023
[3] 
PMK Nomor 96/PMK.03/2021


barang-kena-pajak , pengecualian , ppnbm , tarif-ppnbm

Tulis Komentar



Whatsapp