News / 06 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Baru! Pemerintah Terbitkan 15 PMK Terkait Tarif Bea Masuk

Baru! Pemerintah Terbitkan 15 PMK Terkait Tarif Bea Masuk

SURABAYA - Sebanyak 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian atau persetujuan internasional ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Besaran tarif bea masuk berdasarkan perjanjian tersebut diuraikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap PMK. 

Peraturan tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan setiap persetujuan internasional dengan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 dan Asean Harmonised Tarif Nomenclature (AHTN) 2022. Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) , AHTN adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. 

AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.

Berikut rincian 15 PMK, dimana 14 berlaku per 1 April 2022 dan 1 PMK yang berlaku 29 April 2022 mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau persetujuan internasional: 

  1. PMK No 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
  2. PMK No 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
  3. PMK No 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).
  4. PMK No 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). 
  5. PMK No 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA). 
  6. PMK No 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). 
  7. PMK No 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHK FTA). 
  8. PMK No 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (IJEPA).  
  9. PMK No 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 
  10. PMK No 52/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Pakistan.
  11. PMK No 53/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
  12. PMK No 54/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA). 
  13. PMK No 55/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile. 
  14. PMK No 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
  15. PMK No 57/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8. PMK ini mulai berlaku per 29 April 2022. PMK ini merupakan PMK yang baru di buat, tidak merubah atau menyempurnakan PMK yang sudah ada sebelumnya.  
simak juga artikel berikut : PMK Terkait PPN Telah Terbit! Catat Tanggal Berlaku 14 PMK Baru 


bea-masuk-tindakan-pengamanan , bea-masuk-anti-dumping , anti-dumping , aturan-turunan

Tulis Komentar



Whatsapp