News / 27 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Batas Waktu Penyampaikan SPT Masa PPN Maret diundur!

Batas Waktu Penyampaikan SPT Masa PPN Maret diundur!

SURABAYA - Batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak SPT Masa PPN Maret 2022 diundur menjadi tanggal 9 Mei 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh DJP melalui akun twitter @DitjenPajakRI. 

Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa PPN diatur sebagai berikut:

Batas waktu pembayaran adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sementara batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Akhir bulan ini merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Senin sampai Jumat tanggal 2 sampai 6 Mei 2022 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama. 

Berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 18 Tahun 2021 dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak,jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 

Ketentuan mengenai apa yang dimaksud hari libur nasional yaitu hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemillihan umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Dengan demikian untuk pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022 bisa dilaporkan selambat-lambatnya 9 Mei 2022.



batas-waktu-penyampaian , spt-masa-ppn , spt-tahunan , spt , pmk-nomor-18-tahun-2021 , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp