SURABAYA - Mulai hari ini (15/03/23) Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) akan memberlakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.
Kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomatis menjadi bagian dari upaya negara membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri. Otomatisasi pemotongan kuota ekspor akan membuat proses bisnis menjadi mudah dan sederhana.
Sebelumnya, DJBC telah menerbitkan Perdirjen Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara Elektronik pada 6 Oktober 2017 sebagai tindak lanjut instruksi presiden untuk mereformasi tata kelola ekspor dan impor.
Setelah beberapa waktu implementasi ketentuan ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menegaskan bahwa impementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa setelah berlaku mulai tanggal 15 Maret 2023 nanti, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan, akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis. “Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” tegasnya dikutip dari laman DJBC (15/03/23).
Mendukung pelaksanaannya, Hatta mengatakan bahwa pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Ia juga menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sederhana.
“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan juga Ceisa 4.0. Juga telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan, hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
bea-keluar , bea-masuk , djbc , uu-cukai