Artikel / 30 Apr 2020

Cara Memilih Konsultan Pajak

Cara Memilih Konsultan Pajak
Pajak adalah sebuah pungutan wajib dari masyarakat untuk negara. Sebagai warga negara Indonesia yang baik anda tentu akan membayar pajak sesuai ketentuan.  Nantinya, pajak dari masyarakat akan digunakan pemerintah untuk kepentingan umum. Seperti pembangunan fasilitas umum, membiayai anggaran pendidikan, membiayai anggaran kesehatan hingga anggaran negara lainnya

Pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. Kewajiban warga negara membayar pajak telah diatur dalam Undang Undang (UU). Meskipun sudah diatur dalam Undang Undang, masyarakat seringkali bingung jika menghadapi masalah pajak. Terlebih Undang Undang yang menyangkut tentang pajak sangat beragam dan rumit. Saat itulah peran konsultan pajak banyak dicari masyarakat untuk membantu mengurusi masalah perpajakan.

Konsultan pajak dapat menghemat waktu anda mengurusi segala hal yang berkaitan dengan pajak. Bantuan konsultan pajak mulai dari merencanakan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan laporan pajak, retitusi pajak, mendampingi dalam pemeriksaan pajak hingga menyelesaikan sengketa. Beberapa konsultan pajak juga menawarkan pendampingan dalam pengerjaan pembukuan perusahaan.

Memilih menggunakan konsultan pajak dapat mengurangi beban administrasi pajak yang harus anda kerjakan. Selain itu, memakai konsultan pajak juga akan lebih efisien karena memperkecil tingkat kesalalahan. Baik kesalahan dalam pelaporan ataupun pembayaran. Memilih perusahaan konsultan pajak memang tidak boleh sembarangan. Salah memilih, anda bisa saja terkena sanksi hukum bahkan denda.

Berikut beberapa hal yang harus anda perhatikan dalam memilih konsultan pajak.

Izin Praktek

Satu di antara cara untuk mengetahui keabsahan perusahaan konsultan pajak adalah melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Jika perusahaan konsultan pajak yang anda pilih terdaftar dalam SIKOP, maka perusahaan tersebut telah mempunyai izin. Untuk memperoleh sebuah izin praktek, perusahaan harus memiliki kualitas yang baik. Karena perusahaan konsultan pajak yang terdaftar dalam SIKOP telah memiliki izin praktek resmi dari Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia. Anda juga dapat mengecek di beberapa situs keanggotaan asosiasi atau ikatan konsultan pajak di Indonesia.

Pengalaman

Sebelum menentukan konsultan pajak, sebaiknya anda mencari informasi tentang track record perusahaan. Mulai dari bagaimana cara perusahaan menyelesaikan sebuah masalah hingga orang-orang yang terlibat dalam perusahaan. Anda juga bisa meminta rekomendasi dari kenalan yang telah memakai bantuan konsultan pajak terlebih dahulu. Dengan meminta rekomendasi, anda akan mendapatkan gambaran bagaimana perusahaan konsultan tersebut bekerja. Apakah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau menyalahi aturan demi mencapai tujuan. Sebab jika perusahaan bekerja dengan melanggar hukum, kelak anda juga akan menerima akibatnya.

Kredibilitas

Jangan sembarang memilih konsultan untuk urusan pajak. Pilihlah perusahaan konsultan pajak yang bisa diajak berdiskusi dalam menyelesaikan masalah. Bukan perusahaan yang tidak melibatkan anda dalam setiap keputusan. Hal penting lainnya adalah memilih konsultan pajak yang dapat menjaga kerahasiaan data-data kliennya. Anda tentu tak ingin data-data pribadi dijual ke pihak lain yang tak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

Tarif

Carilah konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan budget yang anda miliki. Beberapa perusahaan konsultan pajak menerapkan tarif yang berbeda untuk setiap layanan. Ada yang menyediakan tarif berdasarkan jam, ada pula yang bersifat jangka panjang. Pastikan anda membaca detail tarif dan layanan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.


konsultan-pajak , konsultan-pajak-surabaya

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp