Artikel / 10 May 2020

Cara Mencegah Sengketa Pajak

Cara Mencegah Sengketa Pajak
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa, pengertian tersebut dijelaskan pada pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-Undang ini yang disahkan pada 12 April 2002 di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia kala itu, Megawati Soekarnoputri.

Sengketa pajak tercipta karena terjadi perselisihan antara wajib pajak dan petugas pajak. Perselisihan dapat berupa perbedaan perhitungan atau pembayaran. Selain itu, peraturan atau produk hukum yang berlaku bersifat abu-abu cenderung membingungkan karena saling tumpang tindih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Untuk mencegah sengketa pajak yang semakin sering terjadi, berikut beberapa cara untuk mencegah munculnya sengketa pajak.

Melakukan Sosialisasi
Peraturan tentang perpajakan sangat beragam dan saling berkaitan satu sama lainnya. Peraturan dan Undang-Undang di bidang perpajakan juga cenderung cepat berubah sesuai situasi dan kondisi. Sosialisasi oleh pejabat pajak kepada wajib pajak harus dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus. Hal ini dilakukan agar wajib pajak mendapatkan dan memahami informasi terbaru demi meminimalisir kesalahpahaman di kemudian hari.


Pelatihan Karyawan secara berkala
Selain wajib pajak, karyawan yang menangani pajak juga harus dibina secara berkelanjutan. Kemampuan sumber daya manusia dalam menangkap informasi juga dapat berpengaruh pada seberapa banyak kesalahan yang terjadi. Pelatihan akan membuat petugas pajak dapat menerbitkan peraturan atau produk hukum yang sesuai dengan keadaan, tidak bersifat tumpang tindih antara satu peraturan dan lainnya. Sebab peraturan yang bersifat membingungkan dapat memperbesar kemungkinan kesalahan yang terjadi.


Melibatkan Pihak Ketiga
Pihak ketika dalam hal ini adalah konsultan pajak yang memiliki izin resmi. Dengan melibatkan konsultan pajak yang berpengalaman, pelaporan, penghitungan hingga pembayaran mempunyai sedikit kesalahan. Adanya konsultan pajak dapat membantu wajib pajak memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai. Konsultan pajak juga dapat melakukan perencanaan pajak hingga pendampingan penyelesaian sengketa pajak.


Sengketa pajak sangat rentan terjadi, terlebih di saat pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan baru terkait bidang perpajakan. Kemungkinan menghilangkan sengketa pajak tentu tidak dapat dilakukan. Meskipun tak mungkin dihilangkan, munculnya sengketa pajak dapat diminimalisir dengan berbagai cara tersebut.


konsultan-pajak , konsultan-pajak-surabaya , sengketa-pajak

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp