Artikel / 12 Oct 2022 /Hartinah Mughni Mandati, Risandy Meda Nurjanah

Cara Mudah Menghitung Pajak UMKM Sesuai Ketentuan Terbaru

Cara Mudah Menghitung Pajak UMKM Sesuai Ketentuan Terbaru
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi besar dan berperan penting dalam proses pemulihan ekonomi di Indonesia. UMKM bahkan menjadi buffer, bersifat resilien, dan bisa pulih dengan baik pada setiap periode krisis.

Tercatat sebanyak 61 persen PDB nasional berasal dari kontribusi UMKM. Selain itu UMKM juga membantu pemerintah mengatasi masalah pengangguran karena berhasil menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. Melihat pentingnya peranan UMKM dalam perekonomian suatu negara, maka sudah semestinya UMKM dapat dikelola dan diperhatikan dengan serius oleh pemerintah. Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa pengembangan UMKM merupakan necessary condition untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih tinggi lagi,

Beberapa kebijakan sehubungan dengan pengembangan UMKM telah disusun dan dilaksanakan. Salah satu strategi dilakukan melalui peningkatan akses pembiayaan, seperti dalam bentuk pembayaran iuran jasa penjaminan, maupun subsidi bunga dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang sumber dananya berasal dari lembaga keuangan. Selain itu, kebijakan peningkatan akses pembiayaan dilakukan melalui skema pembiayaan ultra mikro menggunakan pendanaan yang berasal dari APBN dan dana bergulir serta pembiayaan syariah dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Mikro.

Dalam kaitannya dengan perpajakan, pemerintah juga menunjukkan keberpihakannya pada pengembangan UMKM. Hal ini tampak dari penetapan tarif final pajak penghasilan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Terbaru, pemerintah juga telah menetapkan batasan bagian peredaran bruto yang dibebaskan dari pengenaan tarif final melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Dasar Hukum Menghitung Pajak Penghasilan UMKM

UMKM adalah aktivitas usaha yang dilakukan baik oleh perorangan atau badan usaha. Dalam kaitannya dengan perpajakan, Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018 mengatur bahwa sebuah aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai UMKM apabila peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dalam 1 tahun pajak tidak melebihi Rp4.800.000.000. 

Atas penghasilan yang diterima oleh UMKM akan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud adalah:

  • 7 (tujuh) tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,
  • 4 (empat) tahun untuk Wajib Pajak Koperasi, CV, atau Firma, dan 
  • 3 (tiga) tahun untuk Wajib Pajak perseroan terbatas (PT).
Jangka waktu dihitung sejak Tahun Pajak 2018 atau sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar (jika terdaftar setelah 1 Juli 2018).


Untuk menggunakan tarif final PP 23/2018, beberapa kriteria berikut harus diperhatikan, yaitu diantaranya:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi bukan berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya)
  2. Penghasilan yang dimaksud tidak diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. Penghasilan belum dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. Penghasilan tidak dikecualikan sebagai objek pajak.

Selain itu, tarif final PP 23/2018 tidak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang:

  1. Telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. Memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010; dan
  4. Berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Cara Menghitung Pajak UMKM

Penghitungan pajak penghasilan UMKM relatif mudah. Pada dasarnya, jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 23/2018, pajak penghasilan dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto selama satu tahun pajak dengan tarif 0,5%. Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Dengan demikian rumus menghitung pajak penghasilan UMKM adalah:

Pajak Penghasilan = 0,5% x Peredaran Bruto  

Sebagai tambahan, pajak penghasilan dapat disetor sendiri oleh Wajib Pajak UMKM setiap bulannya atau dipotong/dipungut oleh pihak Pemotong/Pemungut Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan keterangan pengenaan tarif final PP 23/2018 ke kantor pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai 1 Januari 2022 bagi UMKM yang membayar PPh Final akan mendapatkan fasilitas Batasan omzet yang tidak dikenakan pajak yakni senilai Rp500 Juta dengan kata lain UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 Juta tidak perlu membayarkan PPh Final. Namun, jika pada tahun berjalan omzet sudah melebihi 500 Juta maka atas selisih kelebihan tersebut yang dibayarkan PPh Final.

Begitu pula pada pelaporan SPT, omzet yang dilaporkan adalah omzet  keseluruhan dalam artian baik omzet yang tidak dibebaskan PPh Final maupun yang dikenakan PPh Final wajib dilaporkan pada SPT Tahunan.



Referensi:
[1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
[2] Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor HM.4.6/240/SET.M.EKON.3/5/2022


pajak-umkm , pp-nomor-23-tahun-2018-

Tulis Komentar



Whatsapp