Dasar Hukum Menghitung Pajak Penghasilan UMKMUMKM adalah aktivitas usaha yang dilakukan baik oleh perorangan atau badan usaha. Dalam kaitannya dengan perpajakan, Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018 mengatur bahwa sebuah aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai UMKM apabila peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dalam 1 tahun pajak tidak melebihi Rp4.800.000.000. Atas penghasilan yang diterima oleh UMKM akan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud adalah:
- 7 (tujuh) tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,
- 4 (empat) tahun untuk Wajib Pajak Koperasi, CV, atau Firma, dan
- 3 (tiga) tahun untuk Wajib Pajak perseroan terbatas (PT).
Untuk menggunakan tarif final PP 23/2018, beberapa kriteria berikut harus diperhatikan, yaitu diantaranya:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi bukan berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya)
- Penghasilan yang dimaksud tidak diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
- Penghasilan belum dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
- Penghasilan tidak dikecualikan sebagai objek pajak.
Selain itu, tarif final PP 23/2018 tidak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang:
- Telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- Memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010; dan
- Berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Cara Menghitung Pajak UMKMPenghitungan pajak penghasilan UMKM relatif mudah. Pada dasarnya, jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 23/2018, pajak penghasilan dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto selama satu tahun pajak dengan tarif 0,5%. Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Dengan demikian rumus menghitung pajak penghasilan UMKM adalah:Pajak Penghasilan = 0,5% x Peredaran Bruto Sebagai tambahan, pajak penghasilan dapat disetor sendiri oleh Wajib Pajak UMKM setiap bulannya atau dipotong/dipungut oleh pihak Pemotong/Pemungut Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan keterangan pengenaan tarif final PP 23/2018 ke kantor pajak.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai 1 Januari 2022 bagi UMKM yang membayar PPh Final akan mendapatkan fasilitas Batasan omzet yang tidak dikenakan pajak yakni senilai Rp500 Juta dengan kata lain UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 Juta tidak perlu membayarkan PPh Final. Namun, jika pada tahun berjalan omzet sudah melebihi 500 Juta maka atas selisih kelebihan tersebut yang dibayarkan PPh Final.Begitu pula pada pelaporan SPT, omzet yang dilaporkan adalah omzet keseluruhan dalam artian baik omzet yang tidak dibebaskan PPh Final maupun yang dikenakan PPh Final wajib dilaporkan pada SPT Tahunan.
Referensi:
[1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
[2] Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor HM.4.6/240/SET.M.EKON.3/5/2022
pajak-umkm , pp-nomor-23-tahun-2018-