Artikel Perpanjangan Insentif Pajak hingga 31 Desember 2021 dapat Anda simak pada tautan berikut ini.
Artikel PMK Nomor 9 Tahun 2021 dapat Anda simak pada tautan berikut ini.
Secara umum ketentuan dan tata cara pemanfaatan fasilitas insentif pajak tidak mengalami banyak perubahan. Sejalan dengan ketentuan sebelumnya, Pemerintah tetap memberikan insentif pada beberapa jenis pajak berikut, yaitu
- Insentif PPh Pasal 21
- Insentif PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
- Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
- Insentif PPh Pasal 22 Impor
- Insentif Angsuran PPh Pasal 25
- Insentif PPN
PMK Nomor 82 Tahun 2021 hanya mengubah ketentuan Pasal 18 dan menambah 2 pasal baru, yaitu Pasal 19A dan Pasal 19B. Perubahan tersebut terkait dengan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif menjadi sampai Masa Pajak Desember 2021 untuk PPh Pasal 21 DTP, PPh final PP Nomor 23 Tahun 2018 DTP, PPh final Jasa Konstruksi DTP, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Lebih lanjut, jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan sebelumnya, untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak, pemberi kerja dan/atau Wajib Pajak harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dan/atau mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id maksimal tanggal 15 Agustus 2021. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 atau Pemotong pengguna jasa konstruksi harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id untuk memanfaatkan insentif ini.
Selain memperpanjang jangka waktu pemberian insentif, PMK Nomor 82 Tahun 2021 juga memberikan perpanjangan jangka waktu pembetulan laporan realisasi untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2021 yang paling lambat dilakukan tanggal 31 Oktober 2021. Namun, perpanjangan jangka waktu pembetulan hanya diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final PP Nomor 23 Tahun 2018 DTP. Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pembetulan selain Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2021 untuk insentif tersebut, ketentuan pembetulan masa pajak tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam PMK Nomor 9 Tahun 2021 yaitu dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.
PERUBAHAN DAFTAR KLU PENERIMA PERPANJANGAN INSENTIF PAJAK Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif dapat dinikmati oleh Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 82 Tahun 2021, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; dan/atau Wajib Pajak Penerima P3-TGAI. Hal yang perlu menjadi perhatian bagi masing-masing Wajib Pajak sebelum memutuskan untuk memanfaatkan ketentuan ini utamanya terkait perubahan daftar KLU yang memperoleh insentif pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa insentif pajak hanya diberikan kepada sektor usaha yang memang masih membutuhkan dukungan. Pemilihan sektor usaha dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Perubahan jumlah KLU yang mendapatkan insentif signifikan terjadi pada beberapa ketentuan insentif berikut
- KLU yang mendapatkan insentif PPh 22 Impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J, berkurang dari 730 KLU menjadi 132 KLU
- KLU yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O, berkurang dari 1018 KLU menjadi 216 KLU
- KLU yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R, berkurang dari 725 KLU menjadi 132 KLU.
Sedangkan, untuk KLU yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP tetap pada jumlah 1189 KLU.
Secara umum, KLU yang masih mendapatkan insentif diantaranya adalah usaha konstruksi, pengerukan, pembongkaran, penyiapan lahan, instalasi, pengecatan, dekorasi, pemasangan, angkutan, rumah makan, pendidikan, dokter, jasa pelayanan, dan hotel. Pengurangan jumlah usaha yang menerima insentif perpajakan ini dihasilkan dari pemilihan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya.
perpanjangan , perpanjangan-insentif-pajak , pmk-nomor-82-tahun-2021 , pmk-nomor-9-tahun-2021