Baca juga: Peti Jenazah Dikeluhkan Kena Bea Masuk 30%, DJBC Beri Penjelasan
Apa Saja Bentuk Perubahannya?Berdasarkan Lampiran I PER-3/PJ/2024, terdapat daftar terbaru lembaga penerima zakat, meliputi:
- Terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diantaranya Baznas Nasional, Baznas Nasional Provinsi dan Baznas Nasional Kabupaten/Kota;
- Terdapat penambahan jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional sebanyak 7 lembaga sehingga menjadi 43 lembaga;
- Terdapat penambahan jumlah Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (LAZIS) sebanyak 2 lembaga;
- Terdapat penambahan jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi sebanyak 6 lembaga sehingga menjadi 39 lembaga;
- Terdapat penambahan jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota sebanyak 27 lembaga sehingga menjadi 215 lembaga;
- Terdapat penambahan lembaga penerima dan pengelola sumbangan keagamaan kristen sebanyak 3 lembaga;
- Terdapat penambahan lembaga penerima dan pengelola sumbangan keagamaan katolik sebanyak 1 lembaga;
- Terdapat penambahan lembaga pengelola dana sosial keagamaan buddha wajib tingkat nasional sebanyak 8 lembaga;
- Terdapat penambahan lembaga pengelola dana sosial keagamaan buddha wajib tingkat provinsi sebanyak 1 lembaga;
- Terdapat penambahan lembaga pengelola dana sosial keagamaan wajib hindu tingkat nasional sebanyak 1 lembaga; dan
- Terdapat penambahan lembaga pengelola dana sosial keagamaan wajib konghucu tingkat nasional sebanyak 1 lembaga.
deductible-expenses , pajak-penghasilan , pajak-penghasilan-badan , zakat