News / 14 May 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Daftar Lembaga Penerima Zakat yang Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Diperbarui!

Daftar Lembaga Penerima Zakat yang Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Diperbarui!
SURABAYA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perubahan terbaru daftar badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dan dapat menjadi menjadi pengurang bruto.

Ketentuan terbaru daftar lembaga penerima zakat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2022 stdtd Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Kementerian Agama dan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 


Baca juga: Peti Jenazah Dikeluhkan Kena Bea Masuk 30%, DJBC Beri Penjelasan


Apa Saja Bentuk Perubahannya?

Berdasarkan Lampiran I PER-3/PJ/2024, terdapat daftar terbaru lembaga penerima zakat, meliputi:

  1. Terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diantaranya Baznas Nasional, Baznas Nasional Provinsi dan Baznas Nasional Kabupaten/Kota;
  2. Terdapat penambahan jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional sebanyak 7 lembaga sehingga menjadi 43 lembaga;
  3. Terdapat penambahan jumlah Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (LAZIS) sebanyak 2 lembaga; 
  4. Terdapat penambahan jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi sebanyak 6 lembaga sehingga menjadi 39 lembaga; 
  5. Terdapat penambahan jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota sebanyak 27 lembaga sehingga menjadi 215 lembaga;
  6. Terdapat penambahan lembaga penerima dan pengelola sumbangan keagamaan kristen sebanyak  3 lembaga;
  7. Terdapat penambahan lembaga penerima dan pengelola sumbangan keagamaan katolik sebanyak 1 lembaga;
  8. Terdapat penambahan lembaga pengelola dana sosial keagamaan buddha wajib tingkat nasional sebanyak 8 lembaga;
  9. Terdapat penambahan lembaga pengelola dana sosial keagamaan buddha wajib tingkat provinsi sebanyak 1 lembaga;
  10. Terdapat penambahan lembaga pengelola dana sosial keagamaan wajib hindu tingkat nasional sebanyak 1 lembaga; dan
  11. Terdapat penambahan lembaga pengelola dana sosial keagamaan wajib konghucu tingkat nasional sebanyak 1 lembaga.
Rincian Pembaruan Daftar Lembaga Penerima Zakat yang diatur dalam PER-3/PJ/2024 dapat diakses di sini.


deductible-expenses , pajak-penghasilan , pajak-penghasilan-badan , zakat

Tulis Komentar



Whatsapp