Artikel / 26 Jul 2022 /Khansa Pandan Semilir, Risandy Meda Nurjanah

Dapat SP2DK? Tenang Aja, Jangan Panik Dulu!

Dapat SP2DK? Tenang Aja, Jangan Panik Dulu!
Sejak 1984, prinsip pajak yang diselenggarakan di Indonesia adalah self-assessment, dimana Wajib Pajak diberi kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang yang menjadi kewajibannya.  Dalam penerapannya, beberapa tantangan muncul karena kewenangan dalam sistem self-assessment diberikan kepada Wajib Pajak, yang sebetulnya relatif enggan untuk melakukan kewajiban perpajakan sebab tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pajak yang dibayarkan.


Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memiliki peran untuk memantau   dan mengevaluasi kinerja sistem
self-assessment yang dilakukan Wajib Pajak melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Pengiriman SP2DK dari kantor pajak merupakan bentuk kontrol DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tercapainya fungsi
budgetair dari pajak yang merupakan penyumbang penerimaan terbesar bagi negara. Dengan demikian, penerbitan SP2DK tidak selalu memiliki konotasi negatif yang mengisyaratkan bahwa Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar segera.

Apa itu SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang lebih dikenal luas dengan singkatan SP2DK, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Sehubungan dengan penerbitan SP2DK, berikut adalah beberapa istilah yang perlu Wajib Pajak ketahui:

  1. Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  
  2. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan, alat keterangan, hasil kunjungan, hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan Penelitian Kepatuhan Material.
  3. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil P2DK.
  4. Kertas Kerja Penelitian (KKPt) adalah catatan secara rinci dan jelas mengenai pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
  5. Laporan Hasil Penelitian (LHPt) adalah laporan secara ringkas dan jelas berisi pelaksanaan dan hasil kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
  6. Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK) adalah surat yang diterbitkan sebagai pemberitahuan atau tindak lanjut sehubungan dengan proses P2DK.

Proses Penerbitan dan Penyampaian SP2DK
Secara garis besar, berikut adalah proses penerbitan dan penyampaian SP2DK:

1. Penerbitan SP2DK
SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara dikirimkan melalui faksimili, jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan/atau diserahkan langsung kepada Wajib Pajak melalui kunjungan atau pada saat Wajib Pajak datang ke KPP, paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Nantinya, SP2DK juga dapat dikirimkan secara elektronik melalui akun DJP Online, jika aplikasi tersebut telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik.

2. Penyampaian Penjelasan
Paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menanggapi atau menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang sebaiknya dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Penjelasan atau tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan oleh Wajib Pajak secara:
1. Tertulis, yaitu dapat berupa:

  • SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  • surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat;
  • penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online (apabila aplikasi DJP Online telah mengakomodasi hal tersebut); dan/atau
  • bentuk lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Tatap muka langsung, yaitu dengan datang ke KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, atau
3. Tatap muka melalui
audio visual.
Penjelasan dapat dilakukan lebih dari 1 kali dan atas penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dituangkan dalam Berita Acara. 

3. Penelitian
Penjelasan tersebut kemudian diteliti oleh Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan. Dalam pelaksanaan penelitian, pegawai KPP dapat melakukan kunjungan untuk melakukan validasi atas penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dihasilkan beberapa kesimpulan, seperti tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan, Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, Wajib Pajak memiliki data dan/atau status yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan bahkan kesimpulan bahwa Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Berdasarkan kesimpulan tersebutlah KPP akan merekomendasikan tindak lanjut. 

4. Penyusunan LHP2DK
Proses penerbitan SP2DK ditutup dengan diterbitkannya LHP2DK yang disusun paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila hasil rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan SPT, Wajib Pajak diberikan jangka waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau dapat diperpanjang berdasarkan keputusan kepala KPP. Kepala KPP juga berwenang untuk mengubah LHP2DK dalam hal ditemukan kondisi sebagai berikut:

  • Terdapat kesalahan penulisan yang bersifat administratif;
  • Terdapat Wajib Pajak yang tidak menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai LHP2DK; atau
  • terdapat pertimbangan Kepala KPP bahwa perlu untuk melakukan perubahan LHP2DK.


Pembatalan Penerbitan SP2DK
Penerbitan SP2DK dapat dibatalkan apabila terjadi beberapa hal berikut:

  1. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi. Pembatalan SP2DK ini dituangkan dalam Berita Acara Perubahan;
  2. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap Wajib Pajak diterbitkan, Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan/Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak dan Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak yang meliputi atau sama dengan SP2DK. Pembatalan SP2DK ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK;
  3. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui atau ditemukan Data dan/atau Keterangan dalam Sistem Informasi Pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK. Pembatalan SP2DK ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK;
  4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan LHP2DK, diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error). Pembatalan SP2DK ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3 P2DK.


Apa yang Harus Kita Lakukan ketika Mendapat SP2DK?
Ada tiga langkah yang sebaiknya dilakukan oleh Wajib Pajak apabila menerima SP2DK dari kantor pajak, yaitu:
Pertama, yang juga merupakan kunci utama, yaitu tenang dan jangan panik. Perlu diingat, bahwa tindakan yang diambil dengan terburu-buru dan gegabah seringnya tidak berbuah baik. Diterimanya SP2DK diharapkan tidak membuat Wajib Pajak menjadi gelisah dan mengabaikan kelancaran pelaksanaan aktivitas operasional kesehariannya. 

Kedua
, baca dan pahami dengan seksama maksud dan tujuan DJP yang tertuang dalam surat. Beda surat, pasti bisa beda juga isinya. Maka dari itu, penting untuk memahami pesan yang ingin disampaikan dalam surat. Dengan mengetahui maksud dan tujuan dikirimnya surat oleh DJP, Wajib Pajak akan lebih mudah dalam memberikan respon dan menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Ketiga
, siapkan penjelasan atau tanggapan. Hal ini merupakan sesuatu yang penting dan berpengaruh bagi kelanjutan perjalanan SP2DK. Sehingga, sebaiknya Wajib Pajak mengusahakan untuk membuat penjelasan atau tanggapan sesuai dengan maksud dan tujuan surat dengan tidak melewati batas waktu yang ditentukan, ya. 

Berikut ini tips yang dapat diaplikasikan apabila Wajib Pajak menerima SP2DK:

  1. Terima SP2DK, karena apabila Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK, penjelasan akan dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak;
  2. Pastikan kebenaran data-data yang disampaikan DJP dalam SP2DK;
  3. Cari referensi aturan pajak terkait;
  4. Kumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan hal-hal yang ingin dikonfirmasi sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  5. Tandai tanggal SP2DK dan batas akhir penyampaian penjelasan;
  6. Selalu sertakan bukti dan dokumen pendukung;
  7. Konsultasikan ke konsultan pajak terdekat jika memerlukan bantuan atau pemahaman yang lebih mendalam; dan
  8. Siapkan tanggapan tertulis dan/atau hubungi nomor kontak yang tertera pada SP2DK setelah benar-benar memahami maksud dan tujuan SP2DK.


Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak tidak Menanggapi SP2DK
Datangnya SP2DK memang sering memberikan kesan tak terduga karena dapat diterima kapan saja oleh siapa saja. Meskipun demikian, kesiapan Wajib Pajak untuk memberikan tindak lanjut yang baik penting untuk diupayakan. Apabila Wajib Pajak tidak kooperatif dan memilih pasif dengan tidak memberikan penjelasan, tentunya akan menimbulkan risiko di masa yang akan datang.

Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK, terdapat beberapa opsi keputusan yang dapat dipilih oleh kepala kantor pajak berdasarkan hasil penelitian, diantaranya:

  • Memberikan perpanjangan jangka waktu berdasarkan pertimbangan tertentu;
  • Melakukan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak yang nantinya tertuang dalam Laporan Hasil Kunjungan (LHK);
  • Mengundang pengurus/direksi/pemegang saham/wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan yang nantinya akan tertuang dalam Berita Acara;
  • Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen;
  • Mengusulkan untuk merubah data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan;
  • Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang; dan/atau
  • Mengusulkan Wajib Pajak untuk diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan oleh DJP merupakan suatu konsekuensi dari berlakunya sistem
self-assessment. Namun, hal ini tidak perlu menjadi kekhawatiran, apalagi kepanikan bagi Wajib Pajak. Yang paling penting adalah Wajib Pajak menanggapi SP2DK tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. 




Referensi:
[1] Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022


pemeriksaan , self-assessment , sp2dk , surat-pajak

Tulis Komentar



Ada 4 Komentar untuk Berita Ini


Agus Sarjono Agus Sarjono
19 Feb 2024 16:44:03
Sbg WP meski sudah lansia, membaca artikel seperti ini tetap menyenangkan dan mencerahkan .. terima kasih ?

--------------------
Terima kasih, Pak Agus Sarjono
Semoga website kami dapat memberi manfaat untuk semua.

Irwan Irwan
29 Aug 2023 16:59:31

file saya ketemu kata kata " An error ocurred during the submit process. There was a problem connecting to the server, bagaimana solisimya ? Mohon petunjuk, Thanks ...


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Irwan,
Boleh dijelaskan lebih lanjut terkait kendala tersebut? File apa yang dimaksud dan pada proses apa ditemukan kalimat tersebut ya?
Apabila kalimat tersebut ditemukan pada saat membuka file yang telah ter-download, hal tersebut dapat disebabkan karena uploader file telah kadaluwarsa. Silakan hubungi pemilik file untuk tindak lanjut file tersebut.
Apabila kalimat tersebut ditemukan pada saat Anda klik tautan file, hal tersebut dapat disebabkan karena tautan sudah tidak update. Silakan hubungi pembuat tautan untuk tindak lanjut file tersebut.


Terima kasih,
Salam
Ryan
(IT Specialist)

Yusnindar Yusnindar
08 Aug 2023 17:48:13

Artikel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi kami pada khususnya dan wajib pajak pada umumnya


--------------------
Terima kasih, Pak Yusnindar
Semoga website kami dapat memberi manfaat untuk semua.

Haris Haris
03 Jul 2023 16:12:33

Salam Hormat,

Izin bertanya, jika saya menerima SP2DK untuk tahun pajak yang sama sebanyak 2 kali, apakah hal ini dibenarkan?
Sebelumnya pada SP2DK yang pertama sudah saya tanggapi, dan sudah saya lakukan pembetulan SPT dan pembayaran denda juga sudah saya bayarkan. Kemudian terbit kembali SP2DK untuk tahun pajak yang sama dengan temuan yang berbeda.

Apakah bisa KPP menerbitkan SP2DK untuk tahun pajak yang sama secara berulang?
Terima kasih sebelumnya.

Salam Hormat.


---------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Haris,
Terkait dengan pertanyaan Saudara Haris, dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang KPP menerbitkan SP2DK untuk tahun pajak yang sama atas temuan yang berbeda. Dengan demikian, apabila terdapat data/keterangan yang perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak, maka KPP dapat menerbitkan SP2DK dengan temuan yang berbeda untuk tahun pajak yang sama.

Terima kasih,
Salam
Maulidina Kusuma Wardani
(Tax Lawyer Consultant)

Whatsapp