Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memiliki peran untuk memantau dan mengevaluasi kinerja sistem self-assessment yang dilakukan Wajib Pajak melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Pengiriman SP2DK dari kantor pajak merupakan bentuk kontrol DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tercapainya fungsi budgetair dari pajak yang merupakan penyumbang penerimaan terbesar bagi negara. Dengan demikian, penerbitan SP2DK tidak selalu memiliki konotasi negatif yang mengisyaratkan bahwa Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar segera.
Apa itu SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang lebih dikenal luas dengan singkatan SP2DK, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.
Sehubungan dengan penerbitan SP2DK, berikut adalah beberapa istilah yang perlu Wajib Pajak ketahui:
- Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan, alat keterangan, hasil kunjungan, hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan Penelitian Kepatuhan Material.
- Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil P2DK.
- Kertas Kerja Penelitian (KKPt) adalah catatan secara rinci dan jelas mengenai pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
- Laporan Hasil Penelitian (LHPt) adalah laporan secara ringkas dan jelas berisi pelaksanaan dan hasil kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK) adalah surat yang diterbitkan sebagai pemberitahuan atau tindak lanjut sehubungan dengan proses P2DK.
Proses Penerbitan dan Penyampaian SP2DK
Secara garis besar, berikut adalah proses penerbitan dan penyampaian SP2DK:
1. Penerbitan SP2DK
SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara dikirimkan melalui faksimili, jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan/atau diserahkan langsung kepada Wajib Pajak melalui kunjungan atau pada saat Wajib Pajak datang ke KPP, paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Nantinya, SP2DK juga dapat dikirimkan secara elektronik melalui akun DJP Online, jika aplikasi tersebut telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik.
2. Penyampaian Penjelasan
Paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menanggapi atau menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang sebaiknya dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Penjelasan atau tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan oleh Wajib Pajak secara:
1. Tertulis, yaitu dapat berupa:
- SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
- surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat;
- penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online (apabila aplikasi DJP Online telah mengakomodasi hal tersebut); dan/atau
- bentuk lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Tatap muka melalui audio visual.
Penjelasan dapat dilakukan lebih dari 1 kali dan atas penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dituangkan dalam Berita Acara.
3. Penelitian
Penjelasan tersebut kemudian diteliti oleh Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan. Dalam pelaksanaan penelitian, pegawai KPP dapat melakukan kunjungan untuk melakukan validasi atas penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dihasilkan beberapa kesimpulan, seperti tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan, Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, Wajib Pajak memiliki data dan/atau status yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan bahkan kesimpulan bahwa Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Berdasarkan kesimpulan tersebutlah KPP akan merekomendasikan tindak lanjut.
4. Penyusunan LHP2DK
Proses penerbitan SP2DK ditutup dengan diterbitkannya LHP2DK yang disusun paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila hasil rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan SPT, Wajib Pajak diberikan jangka waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau dapat diperpanjang berdasarkan keputusan kepala KPP. Kepala KPP juga berwenang untuk mengubah LHP2DK dalam hal ditemukan kondisi sebagai berikut:
- Terdapat kesalahan penulisan yang bersifat administratif;
- Terdapat Wajib Pajak yang tidak menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai LHP2DK; atau
- terdapat pertimbangan Kepala KPP bahwa perlu untuk melakukan perubahan LHP2DK.
Pembatalan Penerbitan SP2DK
Penerbitan SP2DK dapat dibatalkan apabila terjadi beberapa hal berikut:
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi. Pembatalan SP2DK ini dituangkan dalam Berita Acara Perubahan;
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap Wajib Pajak diterbitkan, Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan/Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak dan Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak yang meliputi atau sama dengan SP2DK. Pembatalan SP2DK ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK;
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui atau ditemukan Data dan/atau Keterangan dalam Sistem Informasi Pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK. Pembatalan SP2DK ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK;
- Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan LHP2DK, diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error). Pembatalan SP2DK ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3 P2DK.
Apa yang Harus Kita Lakukan ketika Mendapat SP2DK?
Ada tiga langkah yang sebaiknya dilakukan oleh Wajib Pajak apabila menerima SP2DK dari kantor pajak, yaitu:
Pertama, yang juga merupakan kunci utama, yaitu tenang dan jangan panik. Perlu diingat, bahwa tindakan yang diambil dengan terburu-buru dan gegabah seringnya tidak berbuah baik. Diterimanya SP2DK diharapkan tidak membuat Wajib Pajak menjadi gelisah dan mengabaikan kelancaran pelaksanaan aktivitas operasional kesehariannya.
Kedua, baca dan pahami dengan seksama maksud dan tujuan DJP yang tertuang dalam surat. Beda surat, pasti bisa beda juga isinya. Maka dari itu, penting untuk memahami pesan yang ingin disampaikan dalam surat. Dengan mengetahui maksud dan tujuan dikirimnya surat oleh DJP, Wajib Pajak akan lebih mudah dalam memberikan respon dan menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Ketiga, siapkan penjelasan atau tanggapan. Hal ini merupakan sesuatu yang penting dan berpengaruh bagi kelanjutan perjalanan SP2DK. Sehingga, sebaiknya Wajib Pajak mengusahakan untuk membuat penjelasan atau tanggapan sesuai dengan maksud dan tujuan surat dengan tidak melewati batas waktu yang ditentukan, ya.
Berikut ini tips yang dapat diaplikasikan apabila Wajib Pajak menerima SP2DK:
- Terima SP2DK, karena apabila Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK, penjelasan akan dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak;
- Pastikan kebenaran data-data yang disampaikan DJP dalam SP2DK;
- Cari referensi aturan pajak terkait;
- Kumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan hal-hal yang ingin dikonfirmasi sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- Tandai tanggal SP2DK dan batas akhir penyampaian penjelasan;
- Selalu sertakan bukti dan dokumen pendukung;
- Konsultasikan ke konsultan pajak terdekat jika memerlukan bantuan atau pemahaman yang lebih mendalam; dan
- Siapkan tanggapan tertulis dan/atau hubungi nomor kontak yang tertera pada SP2DK setelah benar-benar memahami maksud dan tujuan SP2DK.
Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak tidak Menanggapi SP2DK
Datangnya SP2DK memang sering memberikan kesan tak terduga karena dapat diterima kapan saja oleh siapa saja. Meskipun demikian, kesiapan Wajib Pajak untuk memberikan tindak lanjut yang baik penting untuk diupayakan. Apabila Wajib Pajak tidak kooperatif dan memilih pasif dengan tidak memberikan penjelasan, tentunya akan menimbulkan risiko di masa yang akan datang.
Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK, terdapat beberapa opsi keputusan yang dapat dipilih oleh kepala kantor pajak berdasarkan hasil penelitian, diantaranya:
- Memberikan perpanjangan jangka waktu berdasarkan pertimbangan tertentu;
- Melakukan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak yang nantinya tertuang dalam Laporan Hasil Kunjungan (LHK);
- Mengundang pengurus/direksi/pemegang saham/wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan yang nantinya akan tertuang dalam Berita Acara;
- Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen;
- Mengusulkan untuk merubah data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan;
- Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang; dan/atau
- Mengusulkan Wajib Pajak untuk diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan oleh DJP merupakan suatu konsekuensi dari berlakunya sistem self-assessment. Namun, hal ini tidak perlu menjadi kekhawatiran, apalagi kepanikan bagi Wajib Pajak. Yang paling penting adalah Wajib Pajak menanggapi SP2DK tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Referensi:
[1] Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022
pemeriksaan , self-assessment , sp2dk , surat-pajak