News / 26 Dec 2022 /Wienneta Aulia Hajar

DJBC Rilis Aplikasi untuk Pengajuan dan Pencabutan Keberatan Online

DJBC Rilis Aplikasi untuk Pengajuan dan Pencabutan Keberatan Online
SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk importir atau pelaku usaha dalam menyampaikan pengajuan dan pencabutan keberatan dibidang kepabeanan dan cukai secara elektronik/online

Digitalisasi proses pengajuan dan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai ini berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Prosedur ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022. Dirilis pada 13 September 2022, PMK 136/PMK.04/2022 merevisi PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

“Bapak dan ibu, jadi untuk PMK 136/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 51/2017 itu didasari atau dilatarbelakangi oleh keinginan DJBC untuk memberikan pelayanan dan jasa agar dapat mengajukan keberatan secara cepat, mudah, dan efisien.” Ujar Sasmita, Kepala Seksi Evaluasi Keberatan II, Direktorat KBP DJBC dalam Bincang Santai Keberatan Online di kanal Youtube DJBC dikutip (26/12). 

Dalam beleid tersebut, ruang lingkup keberatan yang dapat diajukan oleh pemohon meliputi penetapan otoritas atas tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung nilai masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, serta pengenaan bea keluar.

Sasmita mengatakan pengajuan keberatan dibagi menjadi 3 proses, yaitu proses pengajuan itu sendiri, proses analisa keberatan yang dilakukan oleh pihak DJBC, dan proses penerbitan Kep keberatan. Tiga proses ini yang awalnya dilakukan manual kini akan dilakukan secara elektronik 

Baca Juga: Larangan Ekspor Bijih Bauksit, Bagaimana Kesiapan Industri Dalam Negeri?

Dengan mulai berlakunya portal pengguna jasa DJBC, respon atau keputusan otoritas terkait pengajuan keberatan akan disampaikan secara seketika (real time), begitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditandatangani secara elektronik. 

Lebih lanjut, pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai harus memenuhi sejumlah syarat, yakni diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, diajukan oleh orang yang berhak, yaitu perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, (dalam hal diajukan oleh badan hukum), serta  dilampiri dokumen bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan  yang harus dibayar dan dokumen salinan penetapan pejabat bea dan cukai. 

Namun, jika terjadi gangguan operasional yang menyebabkan portal pengguna jasa DJBC tidak dapat digunakan, pengajuan ataupun pencabutan keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat. Format pelaporan mengikuti contoh yang tersedia dalam Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022.



bea-cukai , keberatan , keberatan-online , pmk-nomor-136pmk042022 , siap-tanding

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Erik Erik
27 Dec 2022 10:43:15

Selamat pagi Bapak/Ibu,
Jika WP Badan CV A sebagai event organizer memesan kepada rekanan
- Pembuatan Jas
- Pembuatan Kue pernikahan

apakah atas invoice dari rekanan dipotong PPh oleh CV A?
Atau hanya dianggap pembelian barang saja?

Terima kasih sebelumnya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erik,
Ketentuan jasa lain yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 diatur dalam  Pasal 1 ayat (6) PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Atas jasa yang termasuk dalam ketentuan tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%.


Terima kasih,
Salam.

Whatsapp