News / 27 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Siapkan PMK Baru, AEOI CRS Versi Terbaru Akan Diterapkan di 2026

DJP Siapkan PMK Baru, AEOI CRS Versi Terbaru Akan Diterapkan di 2026
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan rencana penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) mulai tahun data 2026. Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025 di Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Ketentuan tersebut memberi dasar hukum bagi Indonesia untuk memperoleh dan bertukar data keuangan secara otomatis dengan yurisdiksi lain.


Baca juga: DJP Umumkan Daftar Yurisdiksi AEoI 2025


Komitmen Indonesia dalam Pertukaran Informasi Keuangan Global
Sejak 2018, Indonesia melalui DJP telah aktif melaksanakan Automatic Exchange of Information of Financial Account berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Program ini merupakan komitmen internasional yang dijalankan sesuai perjanjian Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA), yang ditandatangani pada 3 Juni 2015.

Sebagai tindak lanjut dari pembaruan ketentuan yang ditetapkan oleh OECD, Direktur Jenderal Pajak sebagai Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan pada 2027.


Baca juga: Aturan Pelaksanaan Rilis, Pertukaran Informasi Pajak Bisa Ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan


DJP Susun PMK Baru untuk Selaraskan Aturan AEOI
Untuk mendukung penerapan Amended CRS, DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana diubah terakhir melalui PMK Nomor 47/PMK.03/2024, agar sejalan dengan ketentuan terbaru Amended CRS.


Baca juga: Ketentuan Baru Pemeriksaan Pajak 2025: Apa yang Berubah?


Perubahan Utama dalam Amended CRS
Beberapa poin penting yang akan diatur dalam rancangan PMK terbaru tersebut meliputi:

1. Perluasan Cakupan Rekening Keuangan

  • Penambahan kategori produk yang dilaporkan, mencakup Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).
2. Pencegahan Duplikasi Pelaporan

  • Pengaturan untuk menghindari tumpang tindih antara pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
3. Penyempurnaan Prosedur dan Informasi Pelaporan

  • Penguatan proses identifikasi rekening keuangan dan penambahan jenis rekening yang dikecualikan.
  • Penambahan rincian informasi yang wajib dilaporkan, termasuk status self-certification, peran pengendali entitas (controlling person), jenis rekening (simpanan, kustodian, asuransi, ekuitas, atau utang), serta data pemilik rekening bersama (joint account).
4. Penyesuaian Format Pelaporan

  • Laporan AEOI CRS akan disusun mengikuti format terbaru yang diatur dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan OECD.


aeoi , common-reporting-standard , djp , pajak-internasional , penegakan-hukum-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp