News / 23 Sep 2024 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Ungkap Modus Baru Penipuan, Wajib Pajak Diminta Lebih Waspada

DJP Ungkap Modus Baru Penipuan, Wajib Pajak Diminta Lebih Waspada
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini menemukan modus penipuan baru yang mengatasnamakan pegawai mereka. Pelaku penipuan berpura-pura menjadi pegawai DJP dan berkomunikasi dengan Wajib Pajak melalui surat elektronik dan pesan daring.

Dalam pesan tersebut, pelaku menginformasikan bahwa Wajib Pajak memiliki tagihan pajak dan diminta untuk menyelesaikannya dengan mengirim sejumlah uang ke rekening penipu. DJP menegaskan bahwa pelunasan pajak hanya dilakukan melalui kode billing yang dibayarkan ke kas negara, bukan ke rekening perorangan atau lembaga.

Modus penipuan ini menjadi perhatian serius DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan Wajib Pajak untuk berhati-hati. "Pembayaran tagihan pajak hanya melalui kode billing dan dilakukan ke rekening Kas Negara," ujar Dwi. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi seperti ATM, internet banking, mobile banking, serta loket bank atau pos persepsi.


Baca juga: DJP Tegaskan Data Wajib Pajak Aman, Tidak Terindikasi Bocor


Selain itu, Dwi juga memperingatkan Wajib Pajak agar waspada terhadap berbagai modus penipuan lainnya, seperti phising situs resmi DJP dan pengiriman file berbahaya melalui aplikasi pesan instan atau email. Misalnya, ada pelaku yang mengirimkan file berekstensi apk lewat WhatsApp dan email dengan dalih informasi penting terkait perpajakan. DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Wajib Pajak juga diimbau untuk waspada pada modus penipuan yang memberikan informasi valid namun menyesatkan. Beberapa Wajib Pajak menyampaikan bahwa mereka menerima telepon dan pesan dari oknum yang menyamar sebagai pegawai DJP, bahkan dengan menunjukkan data valid seperti NPWP, nama, dan nomor telepon terdaftar. 

Salah satu Wajib Pajak mengungkapkan bahwa pelaku meminta pembaruan data melalui email terdaftar di database perpajakan dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp sambil menunjukkan kartu pegawai DJP. Setelah korban mengonfirmasi ke DJP, ternyata tidak ada permintaan tersebut dan itu adalah upaya penipuan.


Baca juga: Sri Mulyani Tandatangani MLI STTR, Indonesia Jadi Negara Early Adopter


Lebih lanjut, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi penipuan ke saluran resmi DJP, seperti Kring Pajak di 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka guna menghindari pencurian data dan penipuan.

Untuk membantu masyarakat mengenali modus penipuan, DJP membagikan beberapa tips:

  1. Pastikan nomor WhatsApp yang menghubungi sesuai dengan nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat dicek melalui situs pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Periksa domain email, DJP hanya menggunakan email dengan akhiran @pajak.go.id. Jika Anda menerima email dari domain lain, segera abaikan.
  3. Jangan pernah membuka file berekstensi apk yang dikirimkan atas nama DJP, karena DJP tidak pernah mengirim file tersebut.
  4. Hindari mengakses tautan selain yang berakhiran pajak.go.id. Tautan yang menggunakan domain lain dipastikan bukan dari DJP.


djp , penipuan , penipuan-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp