Artikel / 16 Feb 2021 /Otto Budihardjo, Risandy Meda Nurjanah

Dua Aturan Baru tentang Impor Ini akan Berlaku Mulai 17 Februari 2021

Dua Aturan Baru tentang Impor Ini akan Berlaku Mulai 17 Februari 2021
Perdagangan global merupakan salah satu kegiatan yang lazim dilaksanakan pada era perekonomian saat ini. Saking pentingnya, negara berupaya menyusun kebijakan perdagangan tanpa batas wilayah dengan sungguh- sungguh untuk mendapatkan manfaat terbaik kepada perekonomian negara. Impor merupakan bagian dari perdagangan global yang menarik untuk ditelaah pada kebijakan negara.

Impor dapat menggantikan produksi dalam negeri yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan lokal karena pangsa pasar mereka beralih menggunakan barang impor (Edwards and Jenkins, 2013). Di sisi lain, meningkatnya penetrasi impor memaksa perusahaan untuk memotong biaya, dan menggunakan input dengan lebih efisien untuk bertahan hidup (Holmes dan Schmitz, 2010; Doan et al., 2015). Adanya impor akan mendorong peningkatan efisiensi perusahaan domestik supaya dapat bertahan dan tumbuh (Melitz, 2003). Impor merupakan salah satu penyebab utama difusi teknologi dan perkembangan ekonomi yang menjadi wadah mengalirnya inovasi, teknologi dan ide melintasi perbatasan negara (Grossman and Helpman, 1995; Doan and Steven, 2012; Acharya and Keller, 2009).

Berdasarkan data impor yang tersaji dalam laman resmi Badan Pusat Statistik Indonesia, terjadi fluktuasi nilai impor dalam sepuluh tahun terakhir. Nilai impor yang tinggi menunjukkan semakin banyak konsumsi barang hasil produksi luar negeri di dalam negeri. Masuknya barang dari luar negeri. Beberapa impor yang dilakukan acap kali merugikan perekonomian negara. Kerugian besar terjadi ketika barang yang diimpor memiliki tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor (barang dumping). Dumping dapat memberikan kerugian material terhadap Industri Dalam Negeri dan menghalangi pengembangan barang sejenis di dalam negeri (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011).

Sebagai jawaban atas tantangan adanya kerugian yang timbul akibat kegiatan impor, Pemerintah Indonesia menyusun beberapa aturan baru. Aturan terbaru terkait impor tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021 dan PMK Nomor 11 Tahun 2021.

PMK Nomor 10 Tahun 2021 mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Aturan ini disusun sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Atas barang impor yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum pada PMK Nomor 6 Tahun 2017 yang dilakukan oleh semua negara kecuali 123 negara yang tercantum di dalam lampiran dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun pertama (17 Februari 2021 – 17 Februari 2022) sebesar Rp85.679/m2
  • Tahun kedua (17 Februari 2022 – 17 Februari 2023) sebesar Rp81.763/m2
  • Tahun ketiga (17 Februari 203 – 17 Februari 2024) sebesar Rp78.027/m2
Terhadap 123 negara yang tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan harus menyerahkan dokumen surat keterangan asal (Certificate of Origin). Pemeriksaan atas surat keterangan asal dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk jenis surat keterangan asal preferensi dan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan untuk jenis surat keterangan asal non preferensi.

Selain PMK Nomor 10 Tahun 2021, aturan lain yang juga mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021 adalah PMK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. PMK ini merupakan aturan perpanjangan jangka waktu dari PMK Nomor 221 Tahun 2015 tentang hal serupa yang telah dinyatakan tidak berlaku pada 17 Desember 2020 lalu. Sama seperti aturan sebelumnya, PMK Nomor 11 Tahun 2021 juga berlaku selama 5 tahun.

Perbedaan kedua aturan tersebut diantaranya terdapat pada perubahan pos tarif impor yang sebelumnya adalah ex 3920.62.00.00 menjadi ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90. Besaran Bea Masuk Anti Dumping yang tercantum dalam kedua PMK tersebut sendiri tidak mengalami perubahan. Berikut besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam bentuk persentase.

Pengenaan bea masuk yang terdapat dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021 dan PMK Nomor 11 Tahun 2021 merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku (harus memenuhi ketentuan skema perjanjian perdagangan barang internasional). Besarnya Bea Masuk tersebut berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen PIB-nya telah mendapat nomor pendaftaran Kantor Pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean.




Referensi:

[1] Acharya, R.C., and W. Keller. 2009. Technology Transfer Through Imports. Canadian Journal of Economics/Revue Canadienne D’economique. 42 (4): 1411–1448.
[2] Doan, T., and P. Stevens. 2012. Evolution of Competition in Vietnam Industries over the Recent Economic Transition. Economics – The Open-Access, Open-Assessment E-Journal 6 (19): 1–24.
[3] Doan, T., et al. 2015. Does rising import competition harm local firm productivity in less advanced economies? Evidence from the Vietnam’s manufacturing sector. The Journal of International Trade & Economic Development. 1-24.
[4] Edwards, L., and R. Jenkins. 2013. The Impact of Chinese Import Penetration on the South African Manufacturing Sector. The Journal of Development Studies. 1-27.
[5] Grossman, G.M., and E. Helpman. 1995. Technology and Trade. Handbook of International Economics 3: 1279–1337.
[6] Holmes, T., and J. Schmitz. 2010. Competition and Productivity: A Review of Evidence. Research Department Staff Report no. 439. Minneapolis: Federal Reserve Bank of Minneapolis
[7] Melitz, M. 2003. The Impact of Trade on Intra-Industry Reallocations and Aggregate Industry Productivity. Econometrica 71 (6): 1695–1725.
[8] PMK Nomor 10 Tahun 2021
[9] PMK Nomor 11 Tahun 2021
[10] PMK Nomor 221 Tahun 2015
[11] PMK Nomor 6 Tahun 2017
[12] PP Nomor 34 Tahun 2011


bea-masuk-anti-dumping , bea-masuk-tindakan-pengamanan , pmk-nomor-10-tahun-2021 , pmk-nomor-11-tahun-2021

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp