News / 11 Jul 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Dukungan APBN untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dukungan APBN untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
SURABAYA - Setelah dua tahun menanti, kini jemaah haji Indonesia bisa berangkat ke tanah suci dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Jumlah jemaah yang berangkat haji tahun 2022 yaitu 100.501 jemaah yang terbagi dalam 241 kloter. Ada dua kategori Jemaah, yaitu 92.825 jemaah haji reguler dan 7.226 jemaah haji khusus. 

Adapun pihak yang menangani penyelenggaraan haji tahun ini yang pertama yaitu Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Kemenag melaksankan tata kelola, pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah selama proses penyelenggaraan haji. 

Baca Juga: Subsidi BBM tekan APBN 

Kedua, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengelola keuangan haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntanbel sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.  Ketiga, DPR, BPK, dan APIP yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji. 

Merujuk Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Baca juga: Sambut Hari Raya Idul Adha, Apakah Hewan Kurban Dikenai Pajak? 

Dana tersebut juga untuk anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor daerah kerja serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

Sedangkan, BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji. 


apbn , bipih , bpkh- , dana-haji , haji- , kemenag

Tulis Komentar



Whatsapp