SURABAYA - Kenaikan tarif PPN dari 10 ke 11 persen sedang menjadi pembahasan nasional. Atas kenaikan tarif tersebut ada barang yang tidak dikenai PPN salah satunya emas batangan dan emas granula. Hal ini disampaikan langsung dalam konferesi pers Media Briefing DJP 2022 : Tarif PPN pada (01/04). Emas granula merupakan bahan dasar dalam pembuatan emas batangan. Peraturan atas emas granula yang tidak dikenakan PPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 70/2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2021."Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan," bunyi bagian penjelas PP 70/2021. Lebih lanjut, peraturan untuk emas batangan yang tidak dikenai PPN diatur pada pasal 4A UU PPN. Emas batangan dan granula tidak dikenai PPN bertujuan untuk mendukung hilirisasi emas batangan di dalam negeri, “Sehingga produksi emas kita akan meningkat dan nanti turunannya di emas perhiasan juga makin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara lain." Ujar Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I DJP.Beliau juga mengatakan bahwa fasilitas pembebasan dari PPN mengacu pada pengalaman di banyak negara lain yang tidak mengenakan pajak untuk emas batangan. Alasannya karena emas batangan disetarakan dengan nilai tukar. Emas batangan pun banyak disimpan untuk investasi dan cadangan devisa negara. “Kebanyakan negara hanya mengenakan di emas perhiasan, emas batangan di berbagai negara kebanyakan tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu dalam konteks, kita melihat ada best practice emas batangan kita tidak akan kenakan PPN” kata Yoga
tidak-dipungut , dibebaskan , fasilitas-ppn , objek-ppn , pembebasan-ppn , tarif-ppn , barang-kena-pajak , jasa-ke