| 1. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas reimbursement? |
| Jawaban: Reimbursement adalah penggantian berupa uang. Reimbursement merupakan objek PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang menerima, kecuali reimbursement berupa kupon makanan. |
| 2. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas Car Ownership Program atau COP? |
| Jawaban: Ketentuan PMK 66/2023 atas COP disesuaikan dengan skema COP, fasilitas pembiayaannya atau fasilitas kendaraan. |
| 3. Apa batasan 3M (menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan)? |
| Jawaban: Batasan 3M sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh. |
| 4. Mohon penegasan terkait KEP220/2002 |
| Jawaban: Pasca UU HPP, sepanjang terkait dengan pemberian imbalan pekerjaan/jasa maka bisa dibebankan 100%. |
| 5. Apa batasan perbedaan pengeluaran natura dan/atau kenikmatan vs pengeluaran untuk operasional? |
| Jawaban: Tidak ada perbedaan, sepanjang memenuhi 3 M. |
| 6. Apa batasan “seluruh pegawai” dengan pegawai dinas luar lainnya atas natura dan/atau kenikmatan berupa makanan/minuman? |
| Jawaban: Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya (Pasal 5 PMK 66/2023). |
| 7. Bagaimana bentuk daftar nominatif pengakuan natura/kenikmatan sebagai biaya dalam SPT Tahunan? |
| Jawaban: Bentuk daftar nominatif sedang dalam proses penerbitan pengaturannya, kurang lebih sama dengan daftar nominatif promosi sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010. |
| 8. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas PPh ditanggung Perusahaan? |
| Jawaban: PPh ditanggung Perusahaan merupakan kenikmatan pegawai (PER-16/PJ/2016). Dengan demikian PPh ditanggung Perusahaan merupakan Objek PPh 21. |
| 9. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas biaya perjalanan dinas (tiket pesawat, hotel, entertain) termasuk apabila menggunakan skema reimbursment? |
| Jawaban: Biaya Perjalanan dinas sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas itu bukan Objek PPh. |
| 10. Apa batasan “memiliki penyertaan modal” atas fasilitas kendaraan dari pemberi kerja? |
| Jawaban: Belum ada pengaturan batasan kepemilikan modal. Batasan tersebut diberikan sepanjang terdapat penyertaan kepemilikan berupa saham atau selain saham. |
| 11. Bagaimana perlakuan PPN atas natura dan/atau kenikmatan yang diserahkan sebagai imbalan? |
| Jawaban: Belum ada ketentuan khusus terkait natura dan/atau kenikmatan yang diserahkan sebagai imbalan, sehingga masih mengacu ke ketentuan umum UU PPN. |
| 12. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas sumbangan kedukaan dalam bentuk natura? |
| Jawaban: Sumbangan kedukaan merupakan non Objek PPh 21. |
| 13. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas biaya sekolah anak pegawai expatriate yang menjadi paket kesepakatan kerja antara perusahaan dan pegawai? |
| Jawaban: Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 PMK 68/2020 sebagai berikut: (1)Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2)Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (3)Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima: a. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan b. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri (4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila: a. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan; b. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau c. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima Beasiswa. |
Selain beberapa poin diskusi di atas, beberapa poin penting yang harus dipahami oleh Wajib Pajak dalam PMK 66/2023 yaitu
- PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
- Harga Jual/Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP/JKP DPP jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
- Besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri sama dengan Harga Pokok Produksi (HPP).
- Besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sama dengan Harga Pokok Produksi (HPP).
- Penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha (penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya merupakan seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional.
bukan-objek-pajak , fasilitas-pajak , objek-pajak , objek-pajak-penghasilan , pajak-natura