Artikel / 15 Aug 2023 /Risandy Meda Nurjanah, Wienneta Aulia Hajar

FAQ Pajak Natura dan/atau Kenikmatan dalam PMK 66/2023

FAQ Pajak Natura dan/atau Kenikmatan dalam PMK 66/2023

Aturan pelaksanaan dari ketentuan pajak natura dan/atau kenikmatan telah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Berselang satu bulan sejak PMK 66/2023 berlaku, banyak program sosialisasi, webinar, dan seminar diadakan sebagai wadah untuk berdiskusi dan memahami aturan baru pajak natura dan/atau kenikmatan ini. Dalam kesempatan diskusi tanya jawab yang berkembang, beberapa pertanyaan terkait pajak natura dan/atau kenikmatan pun muncul. Dengan beragamnya situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun FAQ PMK 66/2023 sebagai referensi bagi pertanyaan yang sering diajukan oleh Wajib Pajak. Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait pajak natura dan/atau kenikmatan:


1. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas reimbursement?
Jawaban:

Reimbursement adalah penggantian berupa uang. Reimbursement merupakan objek PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang menerima, kecuali reimbursement berupa kupon makanan.

2. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas Car Ownership Program atau COP?
Jawaban:
Ketentuan PMK 66/2023 atas COP disesuaikan dengan skema COP, fasilitas pembiayaannya atau fasilitas kendaraan.

3. Apa batasan 3M (menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan)?
Jawaban:
Batasan 3M sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.

4. Mohon penegasan terkait KEP220/2002
Jawaban:
Pasca UU HPP, sepanjang terkait dengan pemberian imbalan pekerjaan/jasa maka bisa dibebankan 100%.

5. Apa batasan perbedaan pengeluaran natura dan/atau kenikmatan vs pengeluaran untuk operasional?
Jawaban: 
Tidak ada perbedaan, sepanjang memenuhi 3 M.

6. Apa batasan “seluruh pegawai” dengan pegawai dinas luar lainnya atas natura dan/atau kenikmatan berupa makanan/minuman?
Jawaban:
Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya (Pasal 5 PMK 66/2023).

7. Bagaimana bentuk daftar nominatif pengakuan natura/kenikmatan sebagai biaya dalam SPT Tahunan?
Jawaban:
Bentuk daftar nominatif sedang dalam proses penerbitan pengaturannya, kurang lebih sama dengan daftar nominatif promosi sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010.

8. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas PPh ditanggung Perusahaan?
Jawaban:
PPh ditanggung Perusahaan merupakan kenikmatan pegawai (PER-16/PJ/2016). Dengan demikian PPh ditanggung Perusahaan merupakan Objek PPh 21.

9. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas biaya perjalanan dinas (tiket pesawat, hotel, entertain) termasuk apabila menggunakan skema reimbursment?
Jawaban:
Biaya Perjalanan dinas sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas itu bukan Objek PPh.

10. Apa batasan “memiliki penyertaan modal” atas fasilitas kendaraan dari pemberi kerja?
Jawaban:
Belum ada pengaturan batasan kepemilikan modal. Batasan tersebut diberikan sepanjang terdapat penyertaan kepemilikan berupa saham atau selain saham.

11. Bagaimana perlakuan PPN atas natura dan/atau kenikmatan yang diserahkan sebagai imbalan?
Jawaban: 
Belum ada ketentuan khusus terkait natura dan/atau kenikmatan yang diserahkan sebagai imbalan, sehingga masih mengacu ke ketentuan umum UU PPN.

12. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas sumbangan kedukaan dalam bentuk natura?
Jawaban:
Sumbangan kedukaan merupakan non Objek PPh 21.

13. Bagaimana ketentuan PMK 66/2023 atas biaya sekolah anak pegawai expatriate yang menjadi paket kesepakatan kerja antara perusahaan dan pegawai?
Jawaban:
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 PMK 68/2020 sebagai berikut:
(1)Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
(3)Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima:
a. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
b. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri
(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:
a. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
b. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
c. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima Beasiswa.


Selain beberapa poin diskusi di atas, beberapa poin penting yang harus dipahami oleh Wajib Pajak dalam PMK 66/2023 yaitu

  • PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
  • Harga Jual/Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP/JKP DPP jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
  • Besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri sama dengan Harga Pokok Produksi (HPP).
  • Besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sama dengan Harga Pokok Produksi (HPP).
  • Penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha (penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya merupakan seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional.


bukan-objek-pajak , fasilitas-pajak , objek-pajak , objek-pajak-penghasilan , pajak-natura

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Febyan Krisanta Febyan Krisanta
11 Jan 2025 18:50:56

Bagaimana ketentuan pajak natura jika, karyawan dan keluarga dapat tiket PP untuk menjalani cuti tahunan apakah tiket tersebut masuk kedalam objek pajak ?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Febyan,
Sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diperoleh dalam bentuk natura merupakan objek pajak, kecuali untuk beberapa natura yang dikecualikan, seperti bingkisan. Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek pajak sepanjang diterima oleh pegawai maksimal Rp3 juta dalam setahun.

Dengan demikian, apabila nilai tiket yang diterima oleh karyawan sebesar Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta, maka tiket tersebut bukan objek pajak ya. Untuk tiket yang diterima oleh keluarga karyawan adalah objek pajak.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235

Terima kasih,
Salam

Whatsapp