Artikel / 11 Sep 2020 /Otto Budihardjo

Hadirnya e-Bupot untuk Kemudahan Pelaporan Pajak di Masa Pandemi

Hadirnya e-Bupot untuk Kemudahan Pelaporan Pajak di Masa Pandemi
Pada bulan Agustus 2020 ini PKP di seluruh Indonesia mendapatkan angin segar dari KPP. Berdasarkan KEP-269/PJ/2020, PKP di KPP seluruh Indonesia saat ini diminta untuk menerapkan e-Bupot sebagai tempat pembuatan bukti potong bagi transaksi perusahaan masing-masing. Kehadiran ini sendiri bisa menjadi satu cara untuk memudahkan pelaporan pajak yang ada di Indonesia saat ini terutama ketika pandemi corona. Karena pertemuan tatap muka harus dikurangi dan social distancing harus terus dilakukan. Tentu e-Bupot merupakan solusi yang baik untuk seluruh PKP di Indonesia.

Menurut PER-04/PJ/2017 Pasal 1 e-Bupot mempunyai arti sebagai perangkat lunak yang disediakan di laman DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Penggunaan e-Bupot sendiri sudah dimulai sejak 2017 oleh 15 perusahaan yang ditunjuk, namun sistemnya terus diperbaharui sehingga bisa digunakan oleh semua PKP saat ini.

Pada dasarnya e-Bupot dan e-SPT memiliki beberapa perbedaan yang menonjol. Yang pertama adalah e-SPT menggunakan sistem Desktop Based atau mempunyai arti bahwa aplikasi harus di Install di PC masing-masing. Sementara e-Bupot menggunakan sistem Web Based yang memudahkan PKP dengan cukup login di djponline.pajak.go.id. Perbedaan yang signifikan ini bisa membantu PKP dengan mengurangi beban aplikasi lunak di hardware masing-masing. Dan juga mengurangi data yang hilang atau rusak karena semua data tersimpan dalam database djponline.

Perbedaan yang kedua ini merupakan sebuah terobosan baru yang sangat membantu PKP. Yaitu penggantian bukti pemotongan dari manual menjadi elektronik. Kendala dalam mengerjakan bukti potong selama beberapa tahun ini adalah melibatkan pimpinan perusahaan untuk menandatangani bukti potong yang bisa berjumlah ratusan bahkan ribuan. Kekurangan ini bisa dihapus oleh e-Bupot dengan adanya tanda tangan elektronik dan penomoran bukti potong yang dilakukan oleh sistem. Sehingga semua data telah terekam dalam sistem DJP.

Untuk memudahkan pembuatan bukti potong ini, berikut terlampir alur penggunaan e-Bupot PPh pasal 23/26 :

  1. Login djponline
  2. Set Penandatanganan
  3. Buat Bukti Potong
  4. Posting ke SPT
  5. Rekam Bukti Setor
  6. Penyiapan SPT
  7. Kirim SPT
Dengan tujuh langkah ini PKP bisa lebih mudah dalam melaporkan SPT dan membuat bukti potong. Apalagi dengan era pandemi corona seperti ini, digitalisasi sungguh diperlukan ada di segi birokasi pemerintah seperti halnya perpajakan ini. Semoga pemerintah terus melakukan upgrade system agar bisa semakin memudahkan PKP dalam melakukan pelaporan pajak.

Penulis pun pernah berpengalaman menggunakan e-Bupot dari pertengahan 2019. Memang banyak sekali perbaikan yang telah dilakukan oleh dirjen pajak dalam memperbaiki sistem e-Bupot. Dahulu di awal penggunaan pada bulan Mei 2019, sistem upload bukti potong masih memakan waktu yang lama. Tetapi saat ini peng-upload-an sudah berjalan dengan cepat dan bisa menggunakan format impor yang lebih simple dari format impor e-SPT. Bukti potong pun dahulu harus di download satu persatu dari website djp online. Misal kita memiliki seribu bukti potong, maka kita harus mengunduh satu per satu di website djp onlie tersebut. Tetapi seiring berjalannya waktu, di awal tahun 2020 sudah terdapat opsi untuk mendownload keseluruhan bukti potong lewat satu kali klik. Peningkatan fasilitas yang sangat memudahkan PKP untuk mendapatkan bukti potong mereka.

Untuk kedepannya diharapkan dirjen pajak bisa terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam sistem agar bisa terus memudahkan para PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui e-Bupot. Dengan adanya kemudahan dalam pelaporan pajak ini diharapkan tingkat penerimaan pajak dalam negeri pun bisa terus meningkat tiap tahunnya dan membantu pembangunan negeri. Digitalisasi sistem ini pun bisa membantu menjaga kesehatan PKP maupun petugas KPP karena menghindari pertemuan tatap muka di masa pandemi corona. Semoga perbaikan sistem perpajakan Indonesia bisa bertambah setiap tahunnya.


ebupot , kep-djp-nomor-269-tahun-2020 , ppn

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp