SURABAYA - Selain menghitung PPh Pasal 21, kalkulator pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat digunakan untuk menghitung PPh Pasal 23, PPh 4(2), PPh 22, PPh 15, PPh Badan, PPN dan PPnBM. Untuk mengakses kalkulator pajak Wajib Pajak dapat mengakses melalui link https://kalkulator.pajak.go.id/. Berikut tata caranya:
1. Cara Menghitung PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 15 Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 15 berdasarkan kode objek pajak:
- Pilih menu PPh 23/PPh 4(2)/Lainnya (PPh 22/PPh 15);
- Pilih kode objek pajak yang sesuai;
- Masukkan penghasilan bruto; dan
- Perhitungan PPh yang meliputi tarif dan jumlah PPh terkait akan otomatis muncul.
2. Cara Menghitung PPh Badan Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPh Badan berdasarkan jenis tarif:
- Pilih menu lainnya dan klik PPh Badan;
- Pilih jenis tarif yang sesuai apabila memilih jenis tarif Pasal 31E ayat (1) maka Wajib Pajak harus mengisi kolom peredaran bruto, Penghasilan Kena Pajak, PKP dengan fasilitas, dan PKP tanpa fasilitas. Namun apabila Wajib Pajak memilih jenis tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (2) huruf b maka Wajib Pajak hanya perlu mengisikan kolom Penghasilan Kena Pajak saja; dan
- Perhitungan PPh Badan yang meliputi tarif dan jumlah PPh badan akan otomatis muncul
3. Cara Menghitung PPN Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPN menggunakan layanan kalkulator pajak:
- Pilih menu lainnya dan klik PPN;
- Masukkan DPP; dan
- Perhitungan PPN yang meliputi jumlah PPN dan harga setelah PPN akan otomatis muncul.
4. Cara Menghitung PPnBM Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPnBM menggunakan layanan kalkulator pajak:
- Pilih menu lainnya dan klik PPnBM;
- Masukkan DPP dan tarif; dan
- Perhitungan jumlah PPnBM akan otomatis muncul.