News / 14 Dec 2023 /wienneta aulia

Implementasi NIK Sebagai NPWP Resmi Diundur 1 Juli 2024

Implementasi NIK Sebagai NPWP Resmi Diundur 1 Juli 2024
SURABAYA - Pemerintah resmi mengundur implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah. Awalnya Implementasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024. Namun, kini diubah menjadi 1 Juli 2024. 

Hal tersebut diatur dalam PMK 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Aturan ini resmi diundangkan pada 12 Desember 2023. 

Baca Juga: E-Tax Court Pangkas Waktu Proses Administrasi Sengketa Pajak Jadi 106 Hari

"Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam siaran pers Nomor-SP 40/2023, dikutip Rabu (13/12/2023).

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK sebagai NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total WP Orang Pribadi Dalam Negeri,” ujar Dwi Astuti. 

Baca Juga: Isu Pajak Masuk Dalam Tema Debat Capres Cawapres 2024

Dalam siaran pers tersebut, Dwi juga menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. 

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya untuk melakukan pemadanan database NIK sebagai NPWP. 

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan virtual help desk bagi ILAP maupun WP yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help desk dibuka setiap hari kerja pukul 10.00 hingga 14.00 melalui https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.  



nik , npwp , pemadanan

Tulis Komentar



Whatsapp