Artikel / 12 Mar 2021 /Otto Budihardjo, Risandy Meda Nurjanah

Insentif Lagi, Pemerintah Keluarkan Aturan PPN dan PPnBM Ditanggung Pemerintah

Insentif Lagi, Pemerintah Keluarkan Aturan PPN dan PPnBM Ditanggung Pemerintah
Pandemi COVID19 memang masih membersamai kita sampai saat ini, namun semangat untuk bangkit dan mengencangkan lagi laju roda perekonomian negara terus diupayakan. Selain vaksin yang telah dilakukan kepada tiga juta jiwa rakyat Indonesia terhitung per pekan pertama Maret 2021, Pemerintah kembali berupaya dengan mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif perpajakan. Pemerintah telah beberapa kali mengeluarkan keringanan perpajakan sebagai tanggapan atas dampak COVID19. Kali ini, setelah sebelumnya pemerintah memperpanjang aturan percepatan restitusi PPN hingga jumlah lebih bayar paling banyak lima miliar rupiah kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu pada PMK Nomor 9 Tahun 2021, Wajib Pajak kembali menerima kabar gembira atas diberikannya insentif PPnBM atas penyerahan beberapa tipe kendaraan bermotor dan insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah.

Ketetapan ini diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 25 Februari 2021 dan PMK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 1 Maret 2021. Kedua aturan ini berjangka waktu hingga Masa Pajak Agustus 2021.


1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Setiap 1 (satu) orang pribadi memperoleh hak insentif PPN DTP hanya atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. Namun, tidak sembarang rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang dapat menerima insentif ini, hanya untuk penyerahan rumah tapak baru siap huni atau unit hunian rumah susun baru siap huni oleh pengembang dengan harga jual paling tinggi lima miliar rupiah saja yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah. Pemerintah akan menanggung 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan paling tinggi dua miliar rupiah dan akan menanggung 50% (lima puluh persen) PPN yang terutang atas penyerahan di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah.

Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri ini. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan juga tidak dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum diberlakukannya PMK ini, jangan risau. Pemerintah tetap akan menanggung PPN terutang tersebut sepanjang beberapa ketentuan ini terpenuhi, yaitu:

  • dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  • saat penyerahan, yaitu saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual, serta saat dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau unit hunian rumah siap huni, dilakukan pada periode Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021;
  • PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode periode Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Insentif PPN dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021 diberikan pada saat akta jual beli ditandatangani atau surat keterangan lunas dari penjualan diterbitkan, serta penyerahan hak dengan bukti berita acara serah terima dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. Bagi PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, terdapat kewajiban untuk membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah yang berupa pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN oleh PKP. Jika penyerahan tersebut tidak memenuhi kriteria di atas, maka Kepala KPP atas nama DJP dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Pemerintah akan menanggung PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Kendaraan Bermotor yang digolongkan menjadi Barang Kena Pajak mewah. Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021, setidaknya terdapat 21 kendaraan bermotor yang memenuhi syarat jumlah pembelian lokal yaitu penggunaan komponen yang berasal dari produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%. Rincian penyerahaan kendaraan yang ditanggung pemerintah adalah semua varian dari tipe kendaraan bermotor berikut

  • Toyota Yaris
  • Toyota Vios
  • Toyota Sienta
  • Daihatsu Xenia
  • Toyota Avanza
  • Daihatsu Grand Max Minibus
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Terios
  • Toyota Rush
  • Toyota Raize
  • Daihatsu Rocky
  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross
  • Nissan Livina
  • Honda Brio Rs
  • Honda Mobilio
  • Honda Brv
  • Honda Hrv
  • Suzuki New Ertiga
  • Suzuki XL 7
  • Wuling Confero

Secara umum, PPnBM yang terutang atas penyerahan sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 ( sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Jangka waktu penanggungan penyerahan kendaraan bermotor tersebut ditetapkan mulai Masa Pajak Maret 2021 hingga Masa Pajak Desember 2021.


Pemerintah akan menanggung 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021, menanggung 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 serta akan menanggung 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.


Bagi PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang disebutkan dalam aturan ini, terdapat kewajiban untuk membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah yang berupa pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN oleh PKP. Jika penyerahan tersebut tidak memenuhi kriteria di atas, maka Kepala KPP atas nama DJP dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Referensi:
[1] PMK Nomor 20 Tahun 2021
[2] PMK Nomor 21 Tahun 2021
[3] Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021


covid19 , insentif-pajak , pmk-nomor-20-tahun-2021 , pmk-nomor-21-tahun-2021 , ppn , ppnbm

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp