News / 15 Sep 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Insentif Pajak Pariwisata, Padat Karya, dan Diskon Iuran JKK JKM Dilanjutkan Hingga 2026

Insentif Pajak Pariwisata, Padat Karya, dan Diskon Iuran JKK JKM Dilanjutkan Hingga 2026
SURABAYA - Selain memperpanjang insentif PPh Final UMKM, pemerintah juga memastikan sejumlah program keringanan pajak dan jaminan sosial akan dilanjutkan dalam Program Ekonomi 2026. Kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor riil, serta memberikan perlindungan sosial bagi pekerja lintas sektor.


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029


Salah satu yang diperpanjang adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp480 miliar per tahun untuk program tersebut.

“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.


Baca juga: Presiden Prabowo Setujui Penarikan Dana Pemerintah Rp200 Triliun dari BI


Selain pariwisata, insentif serupa juga diberikan untuk pekerja di industri padat karya, meliputi sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit. Program ini menyasar sekitar 1,7 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar pada 2025 dan akan diteruskan di tahun depan.


Baca juga: Kemenkeu Paparkan Lima Program Strategis dalam Raker Bersama Komisi XI DPR RI


Tak hanya insentif pajak, pemerintah juga melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Jika sebelumnya cakupan hanya terbatas pada pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan, kini kebijakan tersebut diperluas untuk mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Hingga Agustus 2025, jumlah calon penerima manfaat tercatat hampir 10 juta orang, dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp753 miliar.

“Perluasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Airlangga.


ditanggung , kebijakan-pemerintah , menteri-keuangan , pajak-penghasilan , pph-pasal-21

Tulis Komentar



Whatsapp