SURABAYA - Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak bisa dinikmati oleh orang pribadi yang telah melakukan pembayaran uang muka sebelum 1 September 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK 120/2023) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Begini Aturan Faktur Pajak PPN DTP Pembelian Rumah Tapak dan Rumah Susun“PPN Terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun… tidak ditanggung pemerintah dalam hal… telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 September 2023,” bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf b PMK 120/2023.
Adapun ilustrasi lengkapnya dalam PMK 120/2023 adalah sebagai berikut:
Binar membeli rumah seharga Rp1,2 miliar dengan tempo pembayaran selama 11 bulan kepada
developer PT Tunas Perkasa. Atas pembelian tersebut Binar telah melakukan pembayaran pertama pada bulan Juli 2023 sebesar Rp200 juta.
Pembayaran selanjutnya akan dilakukan Binar setiap bulan sebesar Rp100 juta. Pembayaran tersebut dimulai bulan Agustus 2023 sampai dengan Mei 2024 dan rumah tersebut direncanakan selesai dibangun dan di serahterimakan pada Juni 2024.
Atas transaksi tersebut, Binar tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023. Hal ini karena pembayaran cicilan atau uang muka telah dilakukan sebelum September 2023, yaitu Juli 2023.
Baca Juga:
Lima Kriteria Rumah Penerima Insentif PPN DTP PropertiSebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 120/2023, PPN DTP hanya dapat diberikan jika pembayaran uang muka atau cicilan pertama atas rumah kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual baru dilakukan pada 1 September 2023 atau setelahnya.
PPN DTP atas rumah yang dicicil mulai 1 September 2023 hanya diberikan terhadap PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode fasilitas PPN DTP, yakni mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Untuk diketahui, insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tappak dan satuan rumah susun yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Insentif PPN DTP yang diberikan terbagi atas 2 skema. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan yaitu 100% dari DPP. Sementara, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan yaitu 50% dari DPP.
Kebijakan tersebut hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ppn-dtp