Bagi Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh), proses pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan PPh bukan merupakan hal baru. Pasalnya kewajiban pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan PPh telah diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
Bukti pemotongan atau pemungutan yang merupakan dokumen sarana pengkreditan atau pengurangan pajak terutang bagi Pihak yang dipotong tersebut wajib dibuat pada saat pemotongan atau pemungutan atas objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26. Selain membuat bukti pemotongan atau pemungutan, Pemotong atau Pemungut wajib menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan kepada Pihak yang dipotong atau dipungut dan melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
Apa itu Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi?Secara umum, definisi bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi sama dengan definisi bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Nomor 2 dan 3 PMK Nomor 12 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 8 PER-24/PJ/2021, definisi bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh Pemotong atau Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan atau pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Apa itu Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi?Berdasarkan Pasal 1 Nomor 7 PER-24/PJ/2021, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Unifikasi, adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Masa PPh Unifikasi dibuat dan dilaporkan dalam aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik (Aplikasi e-Bupot Unifikasi).
Ketentuan Terbaru Implementasi Nasional SPT Masa PPh UnifikasiPerubahan ketentuan terkait bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi pertama kali diatur pada PER-20/PJ/2019 yang selanjutnya mengalami perubahan dan diatur kembali pada PER-23/PJ/2020. Menimbang kemudahan, kepastian hukum, kepatuhan, akurasi dan validasi serta efisiensi penggunaan aplikasi, Pemerintah menetapkan PER-24/PJ/2021 pada tanggal 28 Desember 2021.
Ketentuan yang berisi 12 pasal dan 5 buah lampiran tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk memberikan ruang penyesuaian atas kode objek pajak penghasilan serta lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Berlakunya ketentuan ini mengakibatkan PER-23/PJ/2020 tidak berlaku sejak Masa Pajak Januari Tahun 2022.
Poin Penting Perubahan Ketentuan Bukti Potong PPh Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi Tahun 2022Beberapa perubahan yang diatur dalam PER-24/PJ/2021 diantaranya adalah:
1. Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentifikasi yang digunakan oleh WP untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Otorisasi DJP merupakan bentuk tanda-tangan elektronik selain sertifikat elektronik dalam proses penandatanganan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi.
2. Penghapusan Ketentuan Dokumen Berbentuk Formulir KertasPada ketentuan sebelumnya, bentuk bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi dibagi menjadi dua, yaitu:
- Berbentuk Formulir Kertas
Diperuntukkan bagi Pemotong atau Pemungut yang membuat bukti pemotongan atau pemungutan maksimal 20 buah dengan DPP tidak boleh lebih dari Rp100.000.000,00 untuk setiap bukti pemotongan atau pemungutan dalam satu masa pajak. - Berbentuk Dokumen Elektronik
Diperuntukkan bagi Pemotong atau Pemungut yang telah memenuhi kriteria membuat lebih dari 20 buah bukti pemotongan atau pemungutan dan/atau terdapat jumlah DPP di atas Rp100.000.000,00 dalam satu masa pajak. Selain itu ketentuan dokumen elektronik juga berlaku atas bukti pemotongan atas PPh Pasal 4 ayat (2) transaksi deposito/tabungan, diskonto SBI, giro dan transaksi penjualan saham; telah menyampaikan SPT Masa Elektronik atau terdaftar di wilayah KPP yang masuk dalam wilayah Kanwil WP Besar, Kanwil Jakarta Khusus atau KPP Madya.
Pada ketentuan terbaru, dokumen berbentuk formulir kertas sudah ditiadakan dan tidak berlaku, sehingga seluruh bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan bentuk dokumen elektronik.
3. Penamaan Formulir Bukti Pemotongan atau Pemungutan UnifikasiTerdapat penambahan jenis pajak untuk bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi bagi Wajib Pajak Luar Negeri yaitu PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, bukti pemotongan atau pemungutan berformat standar terdiri dari:
- Formulir BPBS untuk PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23,
- Formulir BPNR untuk PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak Luar Negeri.
Satu bukti pemotongan atau pemungutan digunakan untuk pemotongan atau pemungutan kepada untuk satu pihak untuk satu kode objek pajak dalam satu masa pajak.
4. Penamaan Formulir SPT Masa PPh UnifikasiTerdapat beberapa penamaan baru dalam format SPT Masa PPh Unifikasi, yaitu sebagai berikut:
- Induk SPT (Formulir SPT Masa PPh Unifikasi),
- Daftar Rincian PPh yang Disetor Sendiri (Formulir DOSS),
- Daftar Objek Pemotongan atau Pemungutan PPh Lain (Formulir DOPP),
- Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, SSP, BPN, Bukti PBK (Formulir DBP).
5. Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi untuk pemotongan/pemungutan PPh yang dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSPDengan demikian, bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dibuat sepanjang terdapat pemotongan atau pemungutan PPh, dan tetap dibuat dalam hal:
- Jumlah PPh pemotongan atau pemungutan Nihil karena SKB,
- Transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018 terkonfirmasi,
- Jumlah PPh 26 Nihil karena ketentuan P3B dengan tersedianya SKD,
- PPh pemotongan atau pemungutan DTP,
- PPh pemotongan atau pemungutan mendapatkan fasilitas PPh,
- Pemotongan atau pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
Wajib mencantumkan nomor dan tanggal SKB atau Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau Nomor Tanda Terima SKD pada pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan dengan nilai PPh “0” untuk poin a, b dan c.
6. Sanksi Admin Telat Lapor SPT Masa PPh Unifikasi pada Keadaan Kahar Pemerintah secara khusus mengatur mengenai ketentuan pengenaan sanksi admin atas keterlambatan lapor SPT Masa Unifikasi akibat adanya keadaan kahar seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan dan/atau keadaan luar biasa yang ditetapkan oleh DJP. Sanksi admin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jangka Waktu PemberlakuanPemberlakuan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan PER-24/PJ/2021 dibagi kedalam dua tahap:
- Berlaku sejak Masa Pajak 2022 untuk Pemotong atau Pemungut yang telah membuat bukti pemotongan atau pemungutan dengan dasar PER-23/PJ/2020.
- Berlaku sejak Masa Pajak April 2022 untuk selain Pemotong atau Pemungut yang telah membuat bukti pemotongan atau pemungutan dengan dasar PER-23/PJ/2020.
Sebagai gantinya, Pemotong atau Pemungut yang belum melaksanakan ketentuan PER-23/PJ/2020 dapat membuat bukti pemotongan atau pemungutan dan menyampaikan SPT Masa PPh dengan berdasarkan pada PER-53/PJ/2009 dan PER-4/PJ/2017.
Implementasi nasional pemberlakuan e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan dokumen elektronik memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut mengingat saat ini perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat pesat dan hampir seluruh proses dokumentasi dilakukan dengan bantuan perangkat lunak. Penghapusan bentuk formulir kertas menyebabkan ketentuan e-Bupot Unifikasi menjadi lebih mudah karena hilangnya batasan jumlah bukti pemotongan dan pemungutan serta ketentuan batas DPP. Aplikasi e-Bupot Unifikasi merupakan one stop application yang sangat membantu Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut untuk melakukan banyak kegiatan dalam satu aplikasi, yaitu menghitung PPh, membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat Billing, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Referensi:
[1] PER-24/PJ/2021
[2] PER-23/PJ/2020
[3] PER-20/PJ/2019
[4] PER-53/PJ/2009
[5] PER-4/PJ/2017
pemotongan , pemungutan , per24pj2021 , spt , spt-masa-pph , unifikasi