Berdasarkan Pasal 9 ayat 3a UU KUP, jangka waktu pelunasan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, dan Putusan PK yang ditetapkan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu. Sehubungan dengan pernyataan tersebut, Pasal 7 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Lebih lanjut, Pasal 8 mengatur bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak di daerah tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria berikut:
- menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;dan
- memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 Tahun Pajak.
2. Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria berikut:
- Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
- Menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak.
Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Dirjen Pajak. Pengajuan tersebut dilakukan paling lama 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
Atas permohanan perpanjangan jangka waktu pelunasan tersebut, Dirjen Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan, berupa menyetujui permohon ataupun menolak permohonan Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja telah terlampaui dan Dirjen Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan dari Wajib Pajak dianggap diterima.
kup , online-tax-book