Artikel / 20 Apr 2021 /Otto Budihardjo, Risandy Meda

Kepastian Hukum bagi Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia di Tahun 2021

Kepastian Hukum bagi Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia di Tahun 2021
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batasan tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah serta diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya tarik investasi. Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional dengan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pada laman resmi Kawasan Ekonomi Khusus dijelaskan bahwa Pemerintah mentransformasikan kebijakan pengembangan KEK dengan menekankan orientasi pada

  • Akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan secara nasional (KEK Generasi 1)
  • Adanya nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia (KEK Generasi 2)

Hal tersebut diwujudkan dengan pengembangan KEK Kesehatan, KEK Pendidikan, KEK Ekonomi Digital dan KEK Maintenance Repair and Overhaul. Kawasan Ekonomi Khusus tersebar di seluruh Indonesia dalam 15 titik, yaitu Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Api-Api, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kendal, Singhasari, Mandalika, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Palu, Likubang, Bitung, Morotai, dan Sorong (https://kek.go.id/).

Seiring dengan tujuan KEK untuk berkontribusi optimal dalam pencapaian 4 (empat) agenda prioritas nasional, Pemerintah Indonesia mengesahkan aturan baru berkaitan dengan KEK pada pekan pertama bulan April 2021. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/ 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagai upaya penyesuaian pada disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021. Terdapat dua pasal dalam PMK ini yang memperbarui 28 nomor Pasal di PMK sebelumnya. Beberapa perubahan pasal tersebut berupa pengubahan sebagian atau seluruh isi pasal, penghapusan pasal atau bahkan tidak mengubah materialitas isi tapi hanya memberikan penjelasan yang lebih detail. Selain itu, ada pula penambahan 11 Pasal baru yaitu Pasal 35A, Pasal 38A, Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, Pasal 39E, Pasal 39F, Pasal 55A, Pasal 67A dan Pasal 76A.

Beberapa perubahan yang ada dalam PMK Nomor 33 Tahun 2021 antara lain:

1. Perubahan definisi Dewan Kawasan, Administrator KEK, Badan Usaha, Pelaku Usaha, Kegiatan Usaha Utama, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS); Menghapus definisi Izin Usaha dan Bahan Baku Habis Pakai; Menambah definisi Barang Konsumsi dan Sistem Aplikasi KEK. (Pasal 1)

2. Untuk mendapatkan fasilitas KEK, Badan Usaha harus memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 2)

3. Perubahan penggunaan sistem perpindahan dan pengeluaran barang menjadi melalui sistem Aplikasi KEK yang sebelumnya melalui SINSW yang terhubung dengan sistem DJBC. (Pasal 3, Pasal 58)

4. Mengubah frasa dan susunan kata penjelasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (Pasal 11)

5. Perubahan kriteria Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, yaitu atas

  • Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan TPB kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
  • Impor Barang Kena Pajak Berwujud tertentu ke KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
  • Impor barang konsumsi ke KEK Pariwisata oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak. dan/ atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/ atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha; dan
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Keria Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha. (Pasal 22)

6. Perubahan kriteria Barang Kena Pajak Berwujud menjadi:

  • Barang modal termasuk tanah dan/ atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk Pembangunan dan/atau Pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya;
  • Bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/ atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/ atau penelitian dan pengembangan;
  • Bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan jasa kena pajak dan/ atau kegiatan pengembangan teknologi; dan/ atau
  • Barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik, serta perbaikan dan perawatan (maintenance, repair and overhaul) untuk kapal dan pesawat terbang. (Pasal 23)

7. Menghapus ketentuan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama. (Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35)

8. Menyisipkan aturan mengenai SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh DJBC atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (5) yang dilampiri dengan:

  • Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran Barang Kena Pajak;
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran Barang Kena Pajak; atau
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (Pasal 35A)

9. Perubahan aturan terkait Kawasan Pabean (Pasal 36)

10. Menambahkan aturan mengenai masa pembangunan dan pengembangan (Pasal 38A)

11. Menambahkan aturan pendayagunaan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT Inventory) bagi Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu kategori dan bagi Pelaku Usaha untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk (Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, Pasal 39E, Pasal 39F)

12. Mengubah frasa dan susunan kata penggunaan tarif bea masuk menjadi “sesuai dengan skema tarif preferensi” setelah sebelumnya diatur “sesuai dengan skema preferential tarif”. (Pasal 48)

13. Penggunaan dokumen perpindahan barang sebagai surat jalan melalui sistem aplikasi KEK yang telah tersambung secara real time dengan data DJBC. (Pasal 51)

14. Menghapus kewenangan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk untuk menyetujui pembetulan dan/atau pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (Pasal 55)

15. Menambahkan aturan mengenai kewajiban pembuatan PPKEK sesuai dengan elemen data yang tercantum dalam huruf D 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 33 Tahun 2021 (Pasal 55A)

16. Mengubah kriteria pemberian tambahan Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan dan/atau Cukai di KEK Pariwisata yang sebelumnya untuk bahan baku usaha menjadi untuk Barang Konsumsi. Serta adanya tambahan fasilitas tidak dipungut PDRI khusus untuk PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang konsumsi. (Pasal 67, Pasal 68)

17. Menambahkan aturan penjelasan mengenai Barang Konsumsi yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI. (Pasal 67A)

18. Menambahkan aturan saat masa transisi dari kawasan bebas ke KEK, diantaranya sebagai berikut

  • Atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari KEK ke Kawasan Bebas atau ke KEK dari Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM (kecuali atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi selain yang menggunakan jaringan tetap (fixed line) dari dan ke Kawasan Bebas dipungut Pajak Pertambahan Nilai)
  • Atas penyerahan tanah dan/atau bangunan dan persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK kepada pembeli, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
  • Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK tidak dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 76A)


Untuk mendukung kelancaran pelayanan kepabeanan sebelum diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK, diatur ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku Usaha yang sudah beroperasi komersial, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya SINSW dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen TPB setelah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan/ atau

b. Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang masih dalam proses Pembangunan, pemasukan barang dari luar Daerah Pabean diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor umum; dan/ atau

c. Pelaku Usaha KEK yang berasal dari Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas. (Pasal 77)




Referensi:
[1] PMK Nomor 237 Tahun 2020
[2] PMK Nomor 33 Tahun 2021
[3] https://kek.go.id/


fasilitas-pajak , kawasan-ekonomi-khusus , pmk-nomor-237-tahun-2020 , pmk-nomor-33-tahun-2021

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp