News / 08 Feb 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Kurs Pajak! Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Kurs Pajak! Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
SURABAYA -  Kurs pajak kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) periode 8-14 Februari 2024. 

Pekan ini, kurs pajak rupiah kembali mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Untuk setiap 1 dolar AS ditetapkan senilai Rp14.946. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu turun dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp14.958 per dolar AS

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.537,25 per dolar Australia. Nilai kurs pajak itu menurun dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp10.588,12 per dolar Australia.

Baca Juga: Wamenkeu: Pengumpulan Pajak Bukan untuk Sengsarakan Ekonomi

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Malaysia senilai Rp.3.511,98 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.522,04 per ringgit Malaysia. 

Sebaliknya, dolar Singapura mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.377 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp11.371,93 per dolar Singapura. 

Baca Juga: Marak Penipuan Bidang Pajak, DJP: Awas Tertipu Modus Baru!

Sementara itu, euro melemah terhadap rupiah pada pekan ini. Nilai kurs pajak pada setiap satu euro ditetapkan senilai Rp16.284,23 per euro. 

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. 

Berikut kurs pajak periode 8 Februari 2023 – 14 Februari 2023 selengkapnya: 




Tulis Komentar



Whatsapp