Online-tax-book / 01 Dec 2022 /admin

Langkah Gugatan dalam Sengketa Pajak

Langkah Gugatan dalam Sengketa Pajak
Dalam menjalankan kegiatan perpajakan tidak terlepas dari adanya sengketa pajak. Hal ini dapat terjadi apabila Wajib Pajak merasa tidak puas atas keputusan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas keberatan yang diajukan. 

Penyelesaian sengketa pajak dilakukan pada pengadilan pajak dengan mengajukan banding atau gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak. 

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP hal-hal yang dapat diajukan gugatan adalah:

  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP yaitu SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan keberatan kepada DJP. 
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2011 SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yaitu SKP yang diterbitkan tidak berdasarkan:
    a. Hasil verifikasi;
    b. Hasil pemeriksaan;
    c. Hasil pemeriksaan ulang; atau
    d. Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan SKPKB. 
Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan prosedur pelaksanaan dan ketentuan formal atau penerbitan surat-surat keputusan, Wajib Pajak dapat mengajukan Gugatan dengan surat Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan persyaratan sebagaimana tertulis pada Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Adapun isinya sebagai berikut:

  1. Gugatan ditulis menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
  3. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan yaitu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
  4. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak mengikat, apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;
  5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
  6. Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 Keputusan diajukan 1 Surat Gugatan. 
Ketentuan Penggugat: 

Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 14 Tahun 2002, adapun ketentuan untuk pihak yang mengajukan gugatan yaitu: 

  1. Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus ataupun kuasa hukumnya. Dalam pengajuan gugatan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
  2. Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunnya dalam hal penggugat pailit. 
  3. Apabila selama proses gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha atau likuidasi dimaksud. 


online-tax-book

Tulis Komentar



Whatsapp