News / 29 Mar 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Layanan e-SPT Kembali Dibuka, Wajib Pajak Segera Lapor!

Layanan e-SPT Kembali Dibuka, Wajib Pajak Segera Lapor!

SURABAYA – Melalui laman resmi, DJP mengumumkan bahwa layanan e-SPT kembali dibuka kemarin (28/03). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik.  

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing” tulis keterangan DJP. 

Sebelumnya DJP sempat mengumuman penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap yaitu: 

1. Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB. 

2. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB. 

Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman nomor PENG – 5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing.  

Atas dibukanya kembali e-SPT, DJP memberikan permintaan maaf melalui website resminya. “Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum.”tulis DJP.



eform , efiling , spt-tahunan , spt , efin , eform

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp