SURABAYA – Melalui laman resmi, DJP mengumumkan bahwa layanan e-SPT kembali dibuka kemarin (28/03). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik. “Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing” tulis keterangan DJP. Sebelumnya DJP sempat mengumuman penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap yaitu: 1. Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB. 2. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB. Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman nomor PENG – 5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing. Atas dibukanya kembali e-SPT, DJP memberikan permintaan maaf melalui website resminya. “Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum.”tulis DJP.
eform , efiling , spt-tahunan , spt , efin , eform