News / 05 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Liburan Sekolah Makin Hemat! Diskon PPN Tiket Pesawat Domestik Resmi Berlaku

Liburan Sekolah Makin Hemat! Diskon PPN Tiket Pesawat Domestik Resmi Berlaku
SURABAYA - Mulai 5 Juni 2025, pemerintah resmi memberikan diskon PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif ini hadir untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional selama liburan sekolah.

Diskon ini diberikan atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi, dan hanya berlaku untuk penerbangan dari satu bandara ke bandara lain di dalam wilayah Indonesia. Jadi, tidak berlaku untuk tiket pesawat ke luar negeri.


Baca juga: Aturan Baru Kode Faktur Pajak 2025: Penjelasan Lengkap 10 Kode Transaksi


Diatur Lewat PMK 36/2025
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 5 Juni 2025. Dalam Pasal 2 PMK tersebut dijelaskan bahwa:

  • PPN 6% akan ditanggung pemerintah
  • PPN 5% tetap dibayar oleh pembeli tiket
Adapun dasar pengenaan PPN (DPP) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lain yang merupakan objek PPN dan diberikan oleh maskapai.


Baca juga: Upload Faktur Pajak Kini Maksimal Tanggal 20 Bulan Berikutnya


Periode Diskon PPN Tiket Pesawat
Diskon PPN ini berlaku untuk dua periode sekaligus:

  • Periode pembelian tiket: 5 Juni – 31 Juli 2025
  • Periode penerbangan: 5 Juni – 31 Juli 2025
Selama masa ini, pembeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi bisa menikmati potongan PPN langsung tanpa perlu pengajuan atau klaim.


Baca juga: PMK 18/2025: Diskon PPN Tiket Pesawat Mudik


Simulasi Penghitungan Diskon Tiket Pesawat
Contoh kasus:

Tuan Adi membeli tiket pesawat Jakarta–Surabaya untuk liburan sekolah bersama keluarganya. Tiket dibeli pada 5 Juni 2025 untuk penerbangan tanggal 14 Juli 2025 seharga Rp1.350.000 dengan rincian:

  • Base fare: Rp700.000
  • Fuel surcharge: Rp350.000
  • PSC/airport tax: Rp150.000 (tidak kena PPN)
  • Extra baggage: Rp100.000
  • Seat selection: Rp50.000
Total komponen kena PPN = Rp1.200.000


Baca juga: Mudik Lebih Hemat! PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Hingga 7 April


Perhitungan PPN:

1. PPN yang dibayar oleh Tuan Adi (5%)

  • DPP = 5/11 × 11/12 × Rp1.200.000 = Rp500.000
  • PPN = 12% × Rp500.000 = Rp60.000
2. PPN yang ditanggung pemerintah (6%)

  • DPP = 6/11 × 11/12 × Rp1.200.000 = Rp600.000
  • PPN = 12% × Rp600.000 = Rp72.000
Total yang harus dibayar Tuan Adi: Rp1.350.000 + Rp60.000 = Rp1.410.000


Baca juga: Dasar Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan Contoh Kasusnya


Catatan: Seluruh PPN yang terutang, baik yang ditanggung pemerintah maupun dibayar pembeli, tetap harus dilaporkan oleh maskapai dalam SPT Masa PPN, dan faktur pajak dapat berupa tiket atau dokumen lain yang dipersamakan.



diskon-ppn , faktur-pajak , fasilitas-pajak , fasilitas-ppn , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025

Tulis Komentar



Whatsapp