Baca juga: Aturan Baru Kode Faktur Pajak 2025: Penjelasan Lengkap 10 Kode Transaksi
Diatur Lewat PMK 36/2025
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 5 Juni 2025. Dalam Pasal 2 PMK tersebut dijelaskan bahwa:- PPN 6% akan ditanggung pemerintah
- PPN 5% tetap dibayar oleh pembeli tiket
Baca juga: Upload Faktur Pajak Kini Maksimal Tanggal 20 Bulan Berikutnya
Periode Diskon PPN Tiket Pesawat
Diskon PPN ini berlaku untuk dua periode sekaligus:- Periode pembelian tiket: 5 Juni – 31 Juli 2025
- Periode penerbangan: 5 Juni – 31 Juli 2025
Baca juga: PMK 18/2025: Diskon PPN Tiket Pesawat Mudik
Simulasi Penghitungan Diskon Tiket Pesawat
Contoh kasus:Tuan Adi membeli tiket pesawat Jakarta–Surabaya untuk liburan sekolah bersama keluarganya. Tiket dibeli pada 5 Juni 2025 untuk penerbangan tanggal 14 Juli 2025 seharga Rp1.350.000 dengan rincian:- Base fare: Rp700.000
- Fuel surcharge: Rp350.000
- PSC/airport tax: Rp150.000 (tidak kena PPN)
- Extra baggage: Rp100.000
- Seat selection: Rp50.000
Baca juga: Mudik Lebih Hemat! PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Hingga 7 April
Perhitungan PPN:1. PPN yang dibayar oleh Tuan Adi (5%)
- DPP = 5/11 × 11/12 × Rp1.200.000 = Rp500.000
- PPN = 12% × Rp500.000 = Rp60.000
- DPP = 6/11 × 11/12 × Rp1.200.000 = Rp600.000
- PPN = 12% × Rp600.000 = Rp72.000
Baca juga: Dasar Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan Contoh Kasusnya
Catatan: Seluruh PPN yang terutang, baik yang ditanggung pemerintah maupun dibayar pembeli, tetap harus dilaporkan oleh maskapai dalam SPT Masa PPN, dan faktur pajak dapat berupa tiket atau dokumen lain yang dipersamakan.
diskon-ppn , faktur-pajak , fasilitas-pajak , fasilitas-ppn , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025