News / 17 Apr 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Membangun Rumah Tanpa Kontraktor Kena PPN 2,2%

Membangun Rumah Tanpa Kontraktor Kena PPN 2,2%
SURABAYA - Cerita Soimah yang didatangi oleh oknum yang mengaku pegawai pajak sempat menghebohkan publik. Petugas pajak tersebut, menurut Soimah, memaksa untuk melakukan pengukuran terhadap pendopo yang dibangun Soimah. 

Untuk meluruskan hal ini, Juru Bicara Menteri Keuangan Republik Indonesia, Yustinus Prastowo angkat bicara, “Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran”, ujarnya dikutip dari akun twitter @detikcom.  Bagaimana sebenarnya aturan membangun rumah yang dapat terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

PPN atas pembangunan rumah bukanlah pajak baru melainkan sudah ada sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 595/KMK.04/1994. 

Namun aturan tersebut kemudian diperbarui lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Sebagai informasi, KMS yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. 

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa aturan ini berlaku dengan beberapa syarat. Yang paling utama yaitu bangunan miliki luas minimum 200 meter2. Bila luas bangunan tak mencapai 200 meter2 kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria KMS yang dikenakan PPN. 

Orang Pribadi ataupun badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum (saat ini 11%). Dengan demikian, tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%. Saat terutangnya PPN KMS terjadi saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. 

Dasar Pengenaan dari PPN KMS adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga pembangunan selesai. Biaya perolehan tanah bukan dasar pengenaan PPN KMS. 

Orang pribadi atau badan harus menghitung, memungut, dan menyetor PPN KMS sendiri, “Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu”, Bunyi Pasal 3 ayat 1 PMK Nomor 61 Tahun 2022. Adapun penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 



objek-ppn

Tulis Komentar



Ada 4 Komentar untuk Berita Ini


Andy Andy
16 Apr 2025 10:30:18
Ijin bertanya, kalau saya sebelumnya sudah punya rumah 1 lantai kemudian melakukan renovasi menjadi 2 lantai (lantai 1 termasuk juga di renov), apakah total biaya pembangunan dikenakan juga untuk lantai 1? apa bedanya dengan PBB yang sudah saya bayarkan setiap tahun?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andy,
Sesuai ketentuan Pasal 323 PMK 81/2024, PPN KMS dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Apabila renovasi sebagaimana dimaksud memenuhi ketentuan di atas dan luas bangunan minimal 200m2, kegiatan membangun sendiri tersebut merupakan objek PPN KMS ya.

Lebih lanjut, PPN KMS berbeda dengan PBB.
PPN KMS adalah PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun bangunan sendiri (bukan oleh kontraktor) dengan luas tertentu untuk keperluan sendiri. Objeknya adalah jasa membangun sendiri.
Sedangkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Objeknya adalah tanah dan bangunan itu sendiri. 

Terima kasih,
Salam
Nugroho Nugroho
30 Apr 2024 16:12:51

Kalau saya membangun lapangan bola sendiri (tanpa menggunakan kontraktor) dengan luas tentunya sudah melebihi 200m2, lalu lapangan tersebut saya sewakan. Apakah terkena PPN KMS? Apakah ini termasuk kategori dari "tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan"?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nugroho,
Terdapat 3 (tiga) kriteria dalam pengenaan PPN KMS, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Apabila bangunan memenuhi kriteria tersebut, maka akan dikenakan PPN KMS ya.

Lebih lanjut, apabila usaha Anda tidak bergerak di bidang konstruksi bangunan, maka pembangunan lapangan bola sendiri tersebut termasuk dalam kategori "tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan".


Terima kasih,
Salam

ANDY ANDY
29 Feb 2024 22:20:40

Mohon penjelasannya saya membangun 3 rumah rencana untuk dijual bukan untuk dihuni pribadi, apakah saya kena ppn kms?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andy,
Sesuai ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2022, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Terima kasih,
Salam

Eddy Sumaryadi Eddy Sumaryadi
13 Oct 2023 18:20:46

Mohon info bgmn perhitungan PPN KMS atas biaya pembelian material yg terkena PPN? Apakah perhitungan total biaya bangun plus PPN material itu lalu dikalikan dg 2,2% ? Apakah itu tidak mrp dobel pajaknya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Eddy,
Sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 112 Tahun 2022,  dasar pengenaan pajak PPN KMS adalah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah ya. 


Terima kasih,
Salam

Whatsapp