objek-ppn
|
|
Andy
16 Apr 2025 10:30:18 Ijin bertanya, kalau saya sebelumnya sudah punya rumah 1 lantai kemudian melakukan renovasi menjadi 2 lantai (lantai 1 termasuk juga di renov), apakah total biaya pembangunan dikenakan juga untuk lantai 1? apa bedanya dengan PBB yang sudah saya bayarkan setiap tahun? ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andy, Sesuai ketentuan Pasal 323 PMK 81/2024, PPN KMS dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Apabila renovasi sebagaimana dimaksud memenuhi ketentuan di atas dan luas bangunan minimal 200m2, kegiatan membangun sendiri tersebut merupakan objek PPN KMS ya. Lebih lanjut, PPN KMS berbeda dengan PBB. PPN KMS adalah PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun bangunan sendiri (bukan oleh kontraktor) dengan luas tertentu untuk keperluan sendiri. Objeknya adalah jasa membangun sendiri. Sedangkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Objeknya adalah tanah dan bangunan itu sendiri.
Terima kasih, Salam |
|
|
Nugroho
30 Apr 2024 16:12:51 Kalau saya membangun lapangan bola sendiri (tanpa menggunakan kontraktor) dengan luas tentunya sudah melebihi 200m2, lalu lapangan tersebut saya sewakan. Apakah terkena PPN KMS? Apakah ini termasuk kategori dari "tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan"? ----------
Apabila bangunan memenuhi kriteria tersebut, maka akan dikenakan PPN KMS ya. Lebih lanjut, apabila usaha Anda tidak bergerak di bidang konstruksi bangunan, maka pembangunan lapangan bola sendiri tersebut termasuk dalam kategori "tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan". Terima kasih, |
|
|
ANDY
29 Feb 2024 22:20:40 Mohon penjelasannya saya membangun 3 rumah rencana untuk dijual bukan untuk dihuni pribadi, apakah saya kena ppn kms? -------------------- |
|
|
Eddy Sumaryadi
13 Oct 2023 18:20:46 Mohon info bgmn perhitungan PPN KMS atas biaya pembelian material yg terkena PPN? Apakah perhitungan total biaya bangun plus PPN material itu lalu dikalikan dg 2,2% ? Apakah itu tidak mrp dobel pajaknya? -------------------- Terima kasih, |