Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dikenakan atas penyerahan, pemanfaatan, impor, maupun ekspor atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Secara umum, PPN dikenakan pada 8 (delapan) kondisi, yaitu:
1.
Penyerahan BKP Berwujud dan/atau BKP Tidak Berwujud di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP. Ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan BKP tersebut juga berlaku bagi pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi belum dikukuhkan. Lebih lanjut, penyerahan barang yang terutang pajak harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.
Impor BKP yang dilakukan oleh siapapun, baik dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya maupun tidak. Pemungutan PPN atas impor dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3.
Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean oleh PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, tetapi belum dikukuhkan. Adapun jasa yang terutang pajak harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Penyerahan JKP dalam ketentuan ini termasuk JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.
4.
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh siapapun. Contoh pemanfaatan adalah penggunaan hak merek dari Pengusaha luar negeri.
5.
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh siapapun. Kegiatan ini biasa disebut dengan pemanfaatan Jasa Luar Negeri atau JLN.
6.
Ekspor BKP oleh PKP.
7.
Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP, dan
8.
Ekspor JKP oleh PKP.
PENGERTIAN BKP TIDAK BERWUJUDPenjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN mengatur mengenai kriteria BKP Tidak Berwujud. BKP Tidak Berwujud adalah:
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (
motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
objek-ppn ,
online-tax-book ,
ppn