SURABAYA - PT Multi Utama Consultindo Surabaya bekerjasama dengan Microfin Indonesia selaku asosiasi yang menangani koperasi mengadakan seminar tentang manajemen pajak untuk koperasi pada (17/11/22) di Albasia
Meeting Room Hotel Alana Surabaya.
Dalam sambutannya, Afandi selaku perwakilan dari Microfin Indonesia mengatakan bahwa anggota koperasi perlu memperbarui informasi dan regulasi dalam menjalankan perpajakan. Sebelumnya, salah satu koperasi pernah mendapatkan surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi tagihan sebesar Rp8 miliar dan belum terbayarkan. Surat dari DJP tersebut cukup membuat panik penerimanya dan hal ini tak ingin terulang kembali di kemudian hari. Tak bisa dipungkiri aturan dalam perpajakan memang cepat mengalami perubahan.
Baca Juga: Pemerintah Qatar Berikan Insentif Pajak Saat Piala Dunia Dalam seminar tersebut materi disampaikan langsung oleh Otto Budihardjo selaku
Managing Partner dan Ghafiqi Amhariputra selaku
Assistant Manager PT Multi Utama Consultindo Surabaya. Seminar ini diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari 19 koperasi.
Adapun koperasi tersebut yaitu KSPPS BMT Syariah Jawa Timur, Kopontren Al Yasini, KSPPS Mawar Jatim, KSPPS BMT Amanah, KSPPS Al Mubarok, KSU Jabal Rahmah, KSPPS BMT Ki Slamet Jawa Timur, KSPPS BMW Rahmah Jatim, Koperasi Pelindo, BMT Syirkah Permata Ukhuwah, KSPPS BMT As Syifa Jatim, KSPPS BMT Bina Insan Cendekia, KSP Syariah Berkah Abadi, KSPPS Akas Bojonegoro, KSPP BMT Dinar Setia, KSPPS BTM Dinar Nasyiah 1 Bojonegoro, KSPPS BTM Dinar Nasyiah 2 Bojonegoro, KSPPS BMT Kemitraan Bojonegoro, dan KSPPS A Mubarok Sidoarjo.
Lebih lanjut, materi yang disampaikan dalam seminar ini terkait
tax planning, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh, kewajiban dan manajemen PPh Badan, kewajiban dan managemen PPN. Selain paparan materi, peserta seminar juga mendapatkan fasilitas
free konsultasi terkait pajak bersama Otto Budihardjo, Ghafiqi Amhariputra, dan dua
Supervisor Tax Compliance dari MUC yaitu Fani Tri Handayani dan Dian Kartika Dewi. Setiap peserta mengkonsultasikan hal yang beragam.
Baca Juga: DJP Sediakan Platform untuk Masyarakat Melakukan Riset Bidang Perpajakan“Kebanyakan pertanyaan mengenai bagaimana skema pelaporan SPT Tahunan akibat selesainya jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23 Tahun 2018 yaitu paling lama empat tahun bagi Wajib Pajak Badan atau lebih singkatnya perubahan tarif dari 0,5% menjadi mengikuti Pasal 17 UU PPh” Ujar Fani Tri Handayani.
Sebagai informasi khusus untuk UMKM, tarif final adalah 0,5% yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. PPh Final untuk pajak UMKM dikenakan pada Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada Pasal 17 UU PPh.
Fani berharap seminar seperti ini dapat diadakan kembali untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait aturan pajak “Menurut saya, seminar seperti ini perlu dilakukan kembali agar masyarakat tidak salah dalam implementasinya di lapangan” tambahnya.
koperasi ,
pph ,
seminar ,
spt