Baca juga: Pertukaran Informasi dan Kerahasiaan Data Perpajakan di Indonesia
Pada sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sejak 2019 pemda sudah turut berkolaborasi dalam pengawasan bersama terhadap 6745 Wajib Pajak untuk menemukan potensi yang nantinya dapat dikonversikan menjadi penerimaan. Dengan demikian, pelaksanaan kerja sama kali ini diharapkan juga dapat meningkatkan sinergi dalam optimalisasi pajak, baik pusat maupun daerah. Pengawasan dilakukan khususnya untuk kegiatan yang memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama sejalan dengan salah satu pilar dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKDP) yaitu penguatan local taxing power. Sebagai salah satu perwakilan kepala daerah yang hadir secara luring, Zainal A. Paliwang, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara berharap bahwa perjanjian ini dapat menciptakan kesejahteraan. “Diharapkan masing-masing pihak dapat menjaga dan melaksanakan ada yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak serta pelaksanaan kerja sama mampu diperluaskan baik dari sisi data yang dipertukarkan yang dapat diikuti oleh seluruh daerah sehingga kesejahteraan bisa diciptakan.” tutur Zainal A. Paliwang.
djp , pemerintah-daerah , perjanjian-kerja-sama , uu-hkpd-12022-
 
                                 
                             
                             
                             
                             
                            