News / 21 Sep 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Optimalkan Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Pemerintah Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Optimalkan Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Pemerintah Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama
SURABAYA - Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah (pemda) menandatangani perjanjian tripartite pada Kamis, 15 September 2022. Perjanjian kerja sama yang diinisiasi langsung oleh KPK dan ditindaklanjuti oleh DJP dan DJPK dengan melibatkan pemda dilakukan untuk bersama-sama mengoptimalkan pajak melalui pertukaran data dan/atau informasi perpajakan serta peningkatan kapasitas pelaku. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan secara hybrid.

Ini merupakan kali keempat DJP, DJPK dan pemda berkumpul untuk melaksanakan suatu kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara tiga belah pihak. Seiring berjalannya waktu dan mengingat adanya kesamaan kepentingan, yaitu penerimaan anggaran, semakin banyak pemda yang berkolaborasi dalam perjanjian kerja sama. Tercatat sebanyak 86 pemda akan berkolaborasi dalam kerja sama dan ini merupakan jumlah yang paling banyak jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.


Baca jugaPertukaran Informasi dan Kerahasiaan Data Perpajakan di Indonesia


Pada sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sejak 2019 pemda sudah turut berkolaborasi dalam pengawasan bersama terhadap 6745 Wajib Pajak untuk menemukan potensi yang nantinya dapat dikonversikan menjadi penerimaan. Dengan demikian, pelaksanaan kerja sama kali ini diharapkan juga dapat meningkatkan sinergi dalam optimalisasi pajak, baik pusat maupun daerah. Pengawasan dilakukan khususnya untuk kegiatan yang memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama sejalan dengan salah satu pilar dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKDP) yaitu penguatan local taxing power. Sebagai salah satu perwakilan kepala daerah yang hadir secara luring, Zainal A. Paliwang, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara berharap bahwa perjanjian ini dapat menciptakan kesejahteraan. 

“Diharapkan masing-masing pihak dapat menjaga dan melaksanakan ada yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak serta pelaksanaan kerja sama mampu diperluaskan baik dari sisi data yang dipertukarkan yang dapat diikuti oleh seluruh daerah sehingga kesejahteraan bisa diciptakan.” tutur Zainal A. Paliwang.



djp , pemerintah-daerah , perjanjian-kerja-sama , uu-hkpd-12022-

Tulis Komentar



Whatsapp