Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Langkah Mudah Pengajuan Kode Otorisasi DJPBerikut cara mengajukan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP di Coretax:
- Login ke akun Coretax Anda.
- Pilih menu Portal Saya dan klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Masukkan NIK/NPWP, sistem akan otomatis mengisi identitas dan detail kontak Anda.
- Pilih jenis sertifikat elektronik yang tersedia, seperti BRIN, BSSN, Peruri, Privy ID, TekenAja, Vida, atau Vinotek. Kemudian, masukkan ‘ID Penandatangan’.
- Jika Anda belum memiliki sertifikat elektronik di atas, gunakan opsi Kode Otorisasi DJP dengan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
- Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto dengan klik ikon ‘Take a photo’. Pastikan device Anda memperbolehkan akses kamera.
- Klik Validasi Foto, centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan.
- Bukti Penerimaan Surat; dan
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Baca juga: Mengenal Konsep Role Access dalam Sistem Coretax
Tips Mengatasi Kendala Gagal Validasi FotoMeskipun sudah ada yang berhasil melakukan pengajuan sertifikat elektronik, beberapa Wajib Pajak masih ada yang mengalami kendala, khususnya ketika proses validasi foto yang dinyatakan gagal. Untuk itu, DJP memberikan tips cara mengatasinya sebagai berikut:1. Samakan pose dan raut wajah dengan foto KTP (contoh: jika tidak berkacamata di KTP, lepas kacamata). Validasi foto pada aplikasi Coretax akan disesuaikan/divalidasi berdasarkan data Kependudukan (Dukcapil). 2. Pastikan pencahayaan cukup dan jaringan internet stabil. Kualitas pencahayaan dan kestabilan jaringan juga bisa menjadi faktor yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya validasi foto3. Jika masih gagal, coba langkah ini:
- Gunakan perangkat atau browser lain.
- Hapus cache dan cookies di browser Anda.
- Aktifkan mode incognito/private browsing.
- Coba ulang secara berkala.
core-tax-system , coretax , sertifikat-elektronik