Suanjaya
19 Jul 2023 21:55:14
Mohon advis.., Kami (Badan Usaha) telah terima dana pembayaran pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Setelah kami cek, terdapat kelebihan pajak (atas Pph23) yang belum kami mintakan pembayaran pendahuluan. Mohon advis dari Bapak / Ibu bagaimana caranya ..Peraturan pajaknya ..untuk kami mintakan permohonan pembayaran pendahuluan atas Pph23 yg belum kami mohonkan pengembalian pendahuluannya tersebut.
Terimakasih sebelumnya atas advis Bpk/Ibu
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suanjaya, Sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 209/PMK.03/2021, untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal atas permohonan pengembalian pendahuluan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 mengatur bahwa apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
Terima kasih, Salam Isnaini Fitri (Tax Compliance Consultant)
|