Online-tax-book / 11 Jul 2022 /Admin

Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan




Perkembangan Perubahan Ketentuan UU KUP

1. Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
*)            Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
**)          Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
***)        Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
****)      Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
*****)    Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
******)  Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021



ATURAN PELAKSANAAN

kup , lebih-bayar-pajak , online-tax-book

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


Suanjaya Suanjaya
19 Jul 2023 21:55:14

Mohon advis.., Kami (Badan Usaha) telah terima dana pembayaran pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Setelah kami cek, terdapat kelebihan pajak (atas Pph23) yang belum kami mintakan pembayaran pendahuluan. Mohon advis dari Bapak / Ibu bagaimana caranya ..Peraturan pajaknya ..untuk kami mintakan permohonan pembayaran pendahuluan atas Pph23 yg belum kami mohonkan pengembalian pendahuluannya tersebut.
Terimakasih sebelumnya atas advis Bpk/Ibu


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suanjaya,
Sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 209/PMK.03/2021, untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.  Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal atas permohonan pengembalian pendahuluan tersebut. 

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 mengatur bahwa apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. 


Terima kasih,
Salam
Isnaini Fitri
(Tax Compliance Consultant)

Suanjaya Suanjaya
16 May 2023 17:02:30

Selamat sore ,
Menurut PMK 209 tahun 2021 pasal 17D KUP PPH Badan Persyaratan Tertentu SKPPKP terbit dalam satu bulan
Pertanyaan : Bagaimana kalau setelah satu bulan tdk terbit SKPPKP ?

Rgds,


---------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suanjaya,
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021, apabila Dirjen Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan Pengembalian Pendahuluan PPh Badan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut berakhir.


Terima kasih,
Salam

Whatsapp