Online-tax-book / 15 Jul 2022 /Admin

Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan





Perkembangan Perubahan Ketentuan UU KUP

1. Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
*)           Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
**)         Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
***)       Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
****)     Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
*****)   Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
******) Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021



ATURAN PELAKSANAAN


kup , online-tax-book

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Kardjito Kardjito
20 Jul 2023 06:46:19

Saya mengajukan keberaran tapi belum ada Alasan dari WP apakah alasan dari WP, bisa disusulkan dengan batas waktu lebih dari 3bulan ato 6bulan, sesui UU KUP, mohon penjelesan terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Kardjito, 
Syarat dan Ketentuan pengajuan keberatan telah diatur dalam Pasal 4 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 202/PMK.03/2019 bahwa dalam ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa pengajuan keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim atau pemotongan pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Untuk lebih lengkapnya saudara dapat mengakses artikel kami pada laman: https://konsultanpajaksurabaya.com/kriteria-dan-tata-cara-mengajukan-keberatan-ke-djp

Terima kasih,
Salam
Glagah Swara Supriyanto
(Tax Lawyer Consultant)

Whatsapp