- Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
- Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau
- Pada akhir Tahun Pajak, untuk pajak penghasilan.
Oleh sebab itu, penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan baik secara langsung, online, pos maupun media lainnya.
Kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak ataupun Surat Tagihan Pajak.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan Wajib Pajak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, DJP berhak menetapkan besarnya pajak yang seharusnya terutang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, ataupun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran harus disetorkan ke negara melalui tempat pembayaran yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 10 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021, yaitu:
- layanan pada loket /teller (over the counter); dan/ atau
- layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya,
kup , online-tax-book , pembayaran-pajak , skp