Artikel / 12 Mar 2021 /Otto Budihardjo, Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Isi Aturan tentang Kluster Perpajakan

Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Isi Aturan tentang Kluster Perpajakan
Tiga bulan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan mulai berlaku, Pemerintah mengesahkan 49 aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja setelah sebelumnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi pada tahun 2020. Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden disahkan pada tanggal 2 Februari 2021. Pengesahan aturan ini sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan mulai berlakunya Undang-Undang.


Rincian aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dapat anda lihat disini.


Aturan pelaksanaan atau biasa disebut juga sebagai aturan turunan mengenai kluster Perpajakan disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini terdiri dari tujuh BAB ketentuan dan 10 Pasal. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha ini memperbarui beberapa ketentuan Peraturan terkait Perpajakan yang telah ditetapkan sebelumnya, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan stdd Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.


Perubahan yang terdapat pada peraturan ini ditetapkan sebagai penyesuaian perubahan dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Perlakuan perpajakan dan penyesuaian pengaturan masing-masing Undang-Undang Perpajakan dibagi dalam masing-masing Bab Peraturan Pemerintah ini, dengan rincian:

  • Bab II mengenai Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Di Bidang Pajak Penghasilan (khususnya mengenai bunga obligasi);
  • Bab III mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk Kemudahan Berusaha Mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
  • Bab IV mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai untuk Kemudahan Berusaha;
  • Bab V Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha.

Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Di Bidang Pajak Penghasilan

Terdapat penurunan tarif atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri selain Badan Usaha Tetap sebagaimana Pasal 26 ayat (1b) UU PPh menjadi 10% atau sesuai tarif P3B, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20%. Pemotongan PPh dilakukan oleh Penerbit Obligasi atau Kustodian, Perusahaan Efek, Dealer, atau Bank (selaku pedagang perantara atau pembeli). Aturan ini mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini, atau mulai berlaku sejak 2 Agustus 2021. Penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap sampai 6 bulan kedepan sejak 2 Februari 2021 mengikuti aturan PP Nomor 16 Tahun 2009 (Pasal 7 PP Nomor 9 Tahun 2021).


Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk Kemudahan Berusaha Mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Ketentuan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Ketentuan yang diubah diantaranya pada

  • Pasal 1
    Memperbarui Undang-Undang Perpajakan terakhir menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

  • Menambahkan Pasal 2A
    - Memperbarui aturan mengenai pengecualian dividen dan penghasilan lain dari Objek Pajak Penghasilan.

    Dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Dalam Negeri yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan sepanjang memenuhi ketentuan investasi dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a Undang-Undang Pajak Penghasilan (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri).Penghasilan lain yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui BUT.

Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai untuk Kemudahan Berusaha

Ketentuan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan yang diubah diantaranya pada

  • Pasal 1
    Memperbarui Undang-Undang Perpajakan terakhir menjadi Undang-Undang Cipta Kerja serta menambahkan definisi Daerah Pabean, Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

  • Menambahkan Pasal 5A
    Menjelaskan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN mengenai Pengalihan Barang Kena Pajak untuk penyetoran modal pengganti saham meliputi pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal kepada badan.

  • Menghapus Pasal 16
    Menghapus penjelasan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan/impor barang untuk PKP yang belum berproduksi.

  • Pasal 17
    - Menambahkan keterangan wilayah yaitu “di dalam Daerah Pabean” untuk kriteria terutangnya PPN dan PPnBM.
    - Penjelasan mengenai penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi (Pasal 17 ayat (3) huruf a)
    - Tambahan keterangan pengalihan barang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha yaitu “pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A” (Pasal 17 ayat (3) huruf e)
    - Tambahan kriteria kejadian yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha yaitu “disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham; atau ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A oleh notaris.” (Pasal 17 ayat (3) huruf e)

  • Menambahkan Pasal 17A
    Menjelaskan mengenai saat penyerahan BKP Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, yaitu yang terjadi pada saat
    - diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
    - diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
    - diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
    - harga atas penyerahan BKP Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.


  • Pasal 19
    - Mengubah frasa “Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh PKP” menjadi “Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP”.
    - Menghapus Pasal 19 ayat (2) mengenai Ketentuan kewajiban penerbitan Faktur Pajak tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

  • Menambahkan Pasal 19A
    Menjelaskan mengenai keharusan pencantuman keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak, yang meliputi:
    - nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP dan JKP
    - nama, alamat dan NPWP bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
    - nama, alamat dan NPWP atau NIK bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi
    - nama, alamat dan nomor paspor bagi Subjek Pajak Luar Negeri Orang Pribadi
    - nama dan alamat bagi Subjek Pajak Luar Negeri Badan atau bukan merupakan Subjek Pajak
    - jenis barang atau jasa, jumlah harga, potongan harga
    - PPN yg dipungut
    - PPnBM yg dipungut
    - kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
    - nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
    PKP selain PKP pedagang eceran yang membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau JKP sampai 30 hari kedepan tidak dikenai sanksi admin (Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2021)


  • Pasal 20
    Mengganti isi dari ketentuan yang sebelumnya mengatur tentang pedagang eceran yang tidak perlu diberikan Surat Tagihan Pajak apabila membuat faktur yang tidak lengkap, menjadi definisi atau keterangan yang termasuk PKP pedagang eceran.

  • Menghapus Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3)

Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha

Ketentuan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Ketentuan yang diubah diantaranya pada

  • Pasal 1
    Memperbarui Undang-Undang Perpajakan terakhir menjadi Undang-Undang Cipta Kerja serta menghilangkan tahun di Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu tahun 1984 menjadi hanya Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  • Pasal 7
    - Menambahkan keterangan “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” pada ketentuan mengenai pengungkapan dengan kemauan sendiri melalui pernyataan tertulis atas ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak.
    - Menghilangkan syarat “dalam Format SPT” pada lampiran pernyataan tertulis berupa penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
    - Menurunkan sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan pembayaran jumlah pajak yang seharusnya terutang dari 150% menjadi 100%.
    - Menambah Pasal 7 ayat (2a) mengenai keterangan bahwa pembayaran jumlah pajak yang seharusnya terutang adalah pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

  • Pasal 8
    - Memperjelas keterangan “Undang-Undang” menjadi “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
    - Mengubah sanksi administrasi berupa bunga yang awalnya sebesar 50% menjadi sesuai Pasal 8 ayat (5) KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
    - Penjelasan mengenai SSP atas sanksi administratif karena pengungkapan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dari SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan. (Pasal 8 ayat (6)
    - Menghapus Pasal 8 ayat (7) mengenai pengungkapan ketidakbenaran SPT dilakukan untuk SPT Masa PPN, PM atas perolehan BKP atau JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak

  • Menambahkan Pasal 10A
    Menjelaskan mengenai kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan serta pengecualian pembukuan namun wajib pencatatan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Pasal 12
    - Memperjelas keterangan “Undang-Undang” menjadi “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
    - Menghapus kriteria Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diselesaikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang (Pasal 12 ayat (2) huruf b)
    - Memperjelas alasan penangguhan pemeriksaan menjadi “Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” (Pasal 12 ayat (3) huruf c)
    - Memperjelas alasan penangguhan pemeriksaan karena putusan pengadilan menjadi “putusan pengadilan harus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum” (Pasal 12 ayat (3) huruf d)
    - Menghapus Pasal 12 ayat (3) huruf b tentang Pemeriksaan yang ditangguhkan dihentikan karena Pemeriksaan Bukper diselesaikan dengan dikeluarkannya SKPKB
    - Menambah dua kriteria penghentian pemeriksaan yang ditangguhkan yaitu karena daluwarsa penyidikan dan Salinan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki hukum tetap telah diterima oleh DJP (Pasal 12 ayat (4) huruf c dan d)
    - Menambah Pasal 12 ayat (4a) mengenai keterangan “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau hasil penyidikan.”


  • Pasal 14
    - Menghapus ketentuan pengenaan SKPKB karena hasil verifikasi
    - Menambah beberapa rincian penerbitan SKPKB berdasarkan:
        a. Pajak yang terutang dan kurang bayar
        b. SPT tidak disampaikan setelah ditegur secara tertulis
        c. PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasi atau seharusnya tidak dikenai tarif 0%
        d. Kewajiban sebagaimana Pasal 28 atau 29 KUP tidak dipenuhi
        e. Diberikan NPWP atau dikukuhkan PKP secara jabatan
        f. PKP tidak melakukan penyerahan BKP JKP ekspor BKP JKP tetapi telah diberikan pengembalian PM
    - Menghapus Pasal 14 ayat (2) mengenai penjelasan keterangan lain dalam hasil verifikasi
    - Menghapus Pasal 14 ayat (3) mengenai penerbitan SKPKB oleh DJP berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

  • Pasal 15
    - Menambah kriteria penerbitan SKPKBT oleh DJP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap data baru mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang dan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri (Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf b)
    - Menghapus aturan penerbitan SKPKBT oleh DJP yang berkaitan dengan verifikasi.

  • Pasal 16
    Menghapus Pasal 16 ayat (2) mengenai pengenaan sanksi administarif berupa bunga sebesar 48% atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKBT yang diterbitkan setelah jangka waktu 5 terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

  • Pasal 20
    Menghapuskan verifikasi dan pemeriksaan bukti permulaan

  • Pasal 24
    Menghilangkan keterangan pengecualian terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana pada penerbitan SKP atau STP dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Menghilangkan kecuali terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana

  • Menghapus Pasal 29
    Menghapus ketentuan mengenai tidak dikenakannya sanksi pidana atas kealpaan terkait SPT yang pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak

  • Menghapus Pasal 43
    Menghapus ketentuan mengenai imbalan bunga atas terkabulnya sebagian atau seluruh pengajuan keberatan, permohonan banding, permohonan peninjauan kembali atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak serta SK Pembatalan Ketetapan Pajak.

  • Menghapus Pasal 44
    Menghapus ketentuan mengenai imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak akibat tidak disetujuinya seluruh SKPKB dan tidak disetujuinya SKPN oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas SPT Lebih Bayar

  • Menghapus Pasal 45
    Menghapus ketentuan mengenai imbalan bunga pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas terkabulnya sebagian atau seluruh Permohonan Peninjauan Kembali.

  • Menambahkan Pasal 45A
    - Mengganti tarif imbalan bunga menjadi berdasarkan tarif per bulan yang ditetapkan PMK
    - Menghapus imbalan bunga untuk SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan pajak
    - Menentukan pelaksanaan pemberian imbalan bunga. Dalam hal mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap SK Keberatan tidak diajukan banding ke Pengadilan Pajak
    - Mengganti ketentuan mengenai putusan banding yang diberikan imbalan bunganya apabila tidak melakukan PK atau permohonan banding yang diajukan PK dan putusan PKnya sudah diterima DJP dari MA menjadi imbalan bunga diberikan apabila WP mengajukan permohonan banding dan terhadap putusan banding telah diterima oleh DJP dari Pengadilan Pajak
    - Ketentuan Peralihan mengenai imbalan bunga diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, yang dirinci sebagai berikut:

    a. Sanksi administratif atas SKP dan STP yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang diajukan sejak tanggal 2 November 2020, yang keduanya dihitung sebelum 2 November 2020, dihitung berdasarkan tarif KMK bulan November 2020.
    b. Pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan permintaan penghentian penyidikan Pasal 44B menggunakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang KUP.
    c. Sanksi administratif Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan melalui STP yang diterbitkan sejak 2 November 2020 sesuai dengan Undang-Undang KUP.
    d. Imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan keputusan atau putusan sejak tanggal 2 November 2020 yang penghitungan imbalan dimulai sebelum tanggal 2 November 2020 menggunakan penghitungan tarif bunga sesuai KMK yang berlaku untuk bulan November 2020.
    e. Pembayaran kembali PM yang belum dilakukan sampai tanggal 2 November 2020 maka diterbitkan SKPKB sebagaimana Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.
    f. Terhadap imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan dan belum dikembalikan maka diterbitkan STP sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf h UU KUP.

  • Pasal 60
    - Memperjelas keterangan “Undang-Undang” menjadi “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
    - Menghapus kriteria tindak lanjut pemeriksaan Bukti Permulaan dengan penerbitan SKPKB berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP (Pasal 60 ayat (7) huruf c)
    - Menghapus kriteria tindak lanjut pemeriksaan Bukti Permulaan pada huruf e dan menyingkat kriteria tidak ditemukan adanya bukti permulaan apabila meninggal dunia ke huruf d (Pasal 60 ayat (7) huruf e)

  • Pasal 62
    - Perubahan besarnya sanksi administratif berupa denda atas pelunasan pajak pada penghentian penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan dari 4 (empat) kali jumlah pajak menjadi 3 (tiga) kali jumlah pajak.
    - Menambah Pasal 62 ayat (2a) mengenai keterangan bahwa sanksi administrasi merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara

  • Menambah Pasal 63A
    Mengatur mengenai tanda tangan elektronik yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik. Tanda tangan tersebut meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Dalam pelaksanaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, WP diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai aturan.

  • Menambah Pasal 63B
    Mengatur mengenai DJP dapat mengeluarkan keputusan atau ketetapan pelaksanaan aturan perundang-undangan pajak dalam bentuk elektronik dan di tanda tangani secara elektronik. Keputusan ini berlaku sama dengan keputusan tertulis dan apabila aturan telah disusun secara elektronik maka tidak dibuat ketetapan tertulis. Tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK.




Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
[2] PP Nomor 9 Tahun 2021
[3] PP Nomor 94 Tahun 2010
[4] PP Nomor 45 Tahun 2019
[5] PP Nomor 1 Tahun 2012
[6] PP Nomor 74 Tahun 2011
[7] PP Nomor 55 Tahun 2019


aturan-turunan-uu-cipta-kerja , pp-nomor-9-tahun-2021 , undangundang-cipta-kerja

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp