News / 25 Jul 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer

Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer
SURABAYA - Kabar baik datang untuk sektor pertahanan! Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2025 yang berlaku mulai 24 Juli hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas perlengkapan operasi yang sangat dibutuhkan satuan-satuan TNI di lapangan. Pemerintah secara langsung menanggung seluruh PPN yang terutang atas pengadaan bekal khusus tersebut selama periode anggaran 2025.


Baca juga: Respons Permintaan AS, Indonesia Longgarkan Regulasi Non-Tarif dan Perkuat Kerja Sama


Apa Saja Bekal Khusus yang Dimaksud?
Berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama bekal khusus operasi tertentu yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketiganya mencakup 27 jenis perlengkapan bekal kesehatan, 9 jenis perlengkapan rumah sakit lapangan, serta 8 jenis ransum khusus operasi untuk militer. Seluruh daftar barang yang ditanggung PPN-nya tercantum secara rinci dalam lampiran PMK 44/2025, mulai dari peralatan medis taktis, infrastruktur RS lapangan, hingga makanan siap saji militer (MRE) dan suplemennya.


Baca juga: Tantangan Ekspor dan Pasar Lokal Usai Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia


1. Bekal Kesehatan
Perlengkapan medis taktis dan canggih seperti:

  1. Junctional tourniquet set;
  2. 12mm Injectible Hemostatic Device;
  3. Hemostatic Applicator Granules;
  4. Bandage Compression Inflatab;
  5. High Compression Tactical Combat;
  6. Emergency Pressure Bandage;
  7. Vented Seal;
  8. Compact Fractured Support;
  9. Hemostatic Z-Folded Gauge;
  10. Tactical Suction Device;
  11. Rapid Evacuation Stretcher;
  12. Basic Arterial Tourniquet;
  13. 30mm Injectable Hemostatic Device;
  14. Compressed Emergency Bandage;
  15. Chest Seal Combo Pack;
  16. Needle Decompression;
  17. Combat Nasopharyngeal Airway; 
  18. Oropharyngeal Airway (OPA);
  19. Pelvic Stabilization;
  20. Extrication Collar Set;
  21. Army Field Stretcher Carrier;
  22. Insulated Survival Blanket with Carrier;
  23. Cric-key Tactical;
  24. Intraosseus Combat;
  25. Injectable Applicator; 
  26. Semi-Auto AED; dan
  27. Digital Cardiograph Stethoscope with Smart Al Analysis.

2. Rumah Sakit Lapangan
Infrastruktur medis bergerak seperti:

  1. Exoskeleton EMXL – 4 Bay Series; 
  2. Exoskeleton TMS54 Upgrade Series II;
  3. Thermal Fly Customized TMS54;
  4. Rigid Flooring Lantai;
  5. Utilis Field Air Conditioning 5HP;
  6. Exoskeleton Interconnect MAG-20;
  7. Advanced Integrated Field Panel Electricity Set;
  8. Portable Ultrasound Intuitive Presets; dan
  9. Cardiac Arrest Resuscitation AI Software.

3. Ransum Khusus Operasi
Makanan dan suplemen militer, termasuk:

  1. T2;
  2. CI/FD3/ TB1/C2BN;
  3. Prophilaksis;
  4. Naraga Plus;
  5. Eprokal Plus;
  6. LP Konserven;
  7. Natura Siaga; dan
  8. Tactical Heater Pouch.
Baca juga: Mampukah BPN Dongkrak Tax Ratio Indonesia yang Mandek?


Penting bagi PKP: Faktur Pajak dan Laporan Realisasi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang-barang tersebut wajib:

  • Membuat Faktur Pajak dengan keterangan: “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025
  • Melaporkannya dalam SPT Masa PPN
  • Jika terjadi pembetulan SPT Masa PPN, masih bisa diakui hingga 28 Februari 2026
Namun, PPN yang sudah terlanjur disetor ke kas negara tidak akan ditanggung pemerintah.


Baca juga: Prabowo Tunjuk Anak Usaha Danareksa sebagai Pelaksana Sistem Pajak Digital Lintas Negara


Dengan adanya insentif ini, diharapkan sinergi antara sektor fiskal dan pertahanan semakin kuat—menjadikan perlindungan negara lebih siap. Bagi pelaku usaha, pastikan tata kelola administrasi pajaknya sesuai agar dapat menikmati fasilitas ini dengan optimal.



barang-kena-pajak , ditanggung , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , ppn , ppn-dtp

Tulis Komentar



Whatsapp