Baca juga: Respons Permintaan AS, Indonesia Longgarkan Regulasi Non-Tarif dan Perkuat Kerja Sama
Apa Saja Bekal Khusus yang Dimaksud?
Berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama bekal khusus operasi tertentu yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketiganya mencakup 27 jenis perlengkapan bekal kesehatan, 9 jenis perlengkapan rumah sakit lapangan, serta 8 jenis ransum khusus operasi untuk militer. Seluruh daftar barang yang ditanggung PPN-nya tercantum secara rinci dalam lampiran PMK 44/2025, mulai dari peralatan medis taktis, infrastruktur RS lapangan, hingga makanan siap saji militer (MRE) dan suplemennya.Baca juga: Tantangan Ekspor dan Pasar Lokal Usai Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia
1. Bekal Kesehatan
Perlengkapan medis taktis dan canggih seperti:- Junctional tourniquet set;
- 12mm Injectible Hemostatic Device;
- Hemostatic Applicator Granules;
- Bandage Compression Inflatab;
- High Compression Tactical Combat;
- Emergency Pressure Bandage;
- Vented Seal;
- Compact Fractured Support;
- Hemostatic Z-Folded Gauge;
- Tactical Suction Device;
- Rapid Evacuation Stretcher;
- Basic Arterial Tourniquet;
- 30mm Injectable Hemostatic Device;
- Compressed Emergency Bandage;
- Chest Seal Combo Pack;
- Needle Decompression;
- Combat Nasopharyngeal Airway;
- Oropharyngeal Airway (OPA);
- Pelvic Stabilization;
- Extrication Collar Set;
- Army Field Stretcher Carrier;
- Insulated Survival Blanket with Carrier;
- Cric-key Tactical;
- Intraosseus Combat;
- Injectable Applicator;
- Semi-Auto AED; dan
- Digital Cardiograph Stethoscope with Smart Al Analysis.
2. Rumah Sakit Lapangan
Infrastruktur medis bergerak seperti:- Exoskeleton EMXL – 4 Bay Series;
- Exoskeleton TMS54 Upgrade Series II;
- Thermal Fly Customized TMS54;
- Rigid Flooring Lantai;
- Utilis Field Air Conditioning 5HP;
- Exoskeleton Interconnect MAG-20;
- Advanced Integrated Field Panel Electricity Set;
- Portable Ultrasound Intuitive Presets; dan
- Cardiac Arrest Resuscitation AI Software.
3. Ransum Khusus Operasi
Makanan dan suplemen militer, termasuk:- T2;
- CI/FD3/ TB1/C2BN;
- Prophilaksis;
- Naraga Plus;
- Eprokal Plus;
- LP Konserven;
- Natura Siaga; dan
- Tactical Heater Pouch.
Penting bagi PKP: Faktur Pajak dan Laporan Realisasi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang-barang tersebut wajib:- Membuat Faktur Pajak dengan keterangan: “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”
- Melaporkannya dalam SPT Masa PPN
- Jika terjadi pembetulan SPT Masa PPN, masih bisa diakui hingga 28 Februari 2026
Baca juga: Prabowo Tunjuk Anak Usaha Danareksa sebagai Pelaksana Sistem Pajak Digital Lintas Negara
Dengan adanya insentif ini, diharapkan sinergi antara sektor fiskal dan pertahanan semakin kuat—menjadikan perlindungan negara lebih siap. Bagi pelaku usaha, pastikan tata kelola administrasi pajaknya sesuai agar dapat menikmati fasilitas ini dengan optimal.
barang-kena-pajak , ditanggung , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , ppn , ppn-dtp