SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menunjuk tujuh pelaku usaha yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.Ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia sebesar 11 persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Pemungut PPN PMSE, berdasarkan PMK 60/2022, wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan. Laporan triwulan itu berlaku untuk periode 3 masa pajak dan paling lama disampaikan akhir bulan berikutnya setelah periode kuartal berakhir.“Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut … dan yang telah disetor … , secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2022Laporan tersebut harus memuat jumlah pembeli barang/penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, rincian transaksi pajak pertambahan nilai yang dipungut. Selain penunjukkan tersebut, DJP juga melakukan pencabutan PPN PMSE di bulan Maret 2022 kepada Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022.Selain itu, DJP juga melakukan empat pembetulan penggantian nama kepada Facebook Ireland Limited menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.
pmk-nomor-60-tahun-2022- , objek-ppn , tarif-ppn