News / 01 Aug 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Tinjau Kemajuan Core Tax System, Digitalisasi Layanan Perpajakan Ditargetkan Meningkat

Pemerintah Tinjau Kemajuan Core Tax System, Digitalisasi Layanan Perpajakan Ditargetkan Meningkat
SURABAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal untuk meninjau perkembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System). Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan kepada Presiden terkait pelaksanaan pembangunan Core Tax System.

Sejak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kemampuan teknologi informasi (IT base) dan data yang lebih andal (reliable). Ia menyampaikan hal ini dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024).

Pelaksanaan pembangunan Core Tax System menghadapi tantangan dengan semakin meningkatnya jumlah wajib pajak dan dokumen yang perlu diproses oleh sistem perpajakan. Dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak telah melonjak dari 33 juta menjadi 70 juta, sementara jumlah dokumen yang diproses, seperti e-faktur, naik dari 350 juta menjadi 776 juta.


Baca juga: DJP Targetkan Deployment Core Tax System Akhir 2024! Uji Coba Terus Dilakukan


Sri Mulyani menegaskan pentingnya pembangunan sistem IT dan basis data yang kuat untuk mendukung perpajakan. Sejak tahun 2018, DJP telah mulai mendesain ulang sistem perpajakan dengan mengadopsi Commercial off The Shelf (COTS) System, yang telah digunakan di berbagai negara untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien.

Dengan diterapkannya Core Tax System, Sri Mulyani menyebutkan bahwa otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan akan meningkat. Nantinya, wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) bersifat otomatis, dengan tingkat transparansi akun wajib pajak yang lebih tinggi.

Selain itu, wajib pajak akan dapat melihat seluruh informasi perpajakan mereka secara menyeluruh, yang memungkinkan layanan menjadi lebih cepat, akurat, dan real-time. Pengawasan penegakan hukum pun akan menjadi lebih tepat dan adil.


Baca juga: Implementasi Core Tax Semakin Dekat, Pemadanan NIK-NPWP Menjadi Langkah Penting!


Sri Mulyani juga menambahkan hadirnya sistem yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan rasio pajak negara. “Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data. Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, hingga saat ini DJP telah melakukan berbagai uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang mengalami perubahan, dengan scope kluster yang mencakup layanan dan pengumpulan data, analitik data, pengawasan dan penegakan hukum, serta sistem pendukungnya.



aplikasi-perpajakan , core-tax-system , djp , djp-online , djp-online , sri-mulyani

Tulis Komentar



Whatsapp