Baca juga: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Melalui Pemindahbukuan
Sebagai terobosan baru dalam digitalisasi administrasi perpajakan, DJP mengeluarkan fitur elektronik PBK atau e-PBK. Melalui fitur ini, Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan secara daring di mana saja dan kapan saja. Tentunya hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena tidak perlu datang ke kantor pajak.Implementasi e-PBK sudah dapat diterapkan di 10 Kantor Pajak piloting, yaitu:
- KPP Pratama Tigaraksa
- KPP Pratama Semarang Barat
- KPP Pratama Kebumen
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Serpong
- KPP Pratama Kosambi
- KPP Pratama Bandung Cibeunying
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Gianyar, dan
- KPP Pratama Tangerang Barat
Untuk melaksanakan pemindahbukuan secara elektronik melalui e-PBK, berikut langkah-langkah yang dilakukan:1. Login melalui laman www.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP2. Isi Password dan Kode Captcha
3. Pilih menu Layanan e-PBK, kemudian pilih Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan.
4. Melakukan perekaman Permohonan Pemindahbukuan secara lengkap dan Benar sesuai dengan Petunjuk Pengisian
5. Kirim permohonan Pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan.
6. Melakukan Monitoring Permohonan Pemindahbukuan untuk melihat Perkembangan Permohonan Pemindahbukuan
pbk , pemindahbukuan , sistem-elektronik