News / 14 Oct 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Pemindahbukuan Pajak Lebih Mudah dengan e-PBK

Pemindahbukuan Pajak Lebih Mudah dengan e-PBK
SURABAYA - Pemindahbukuan (PBK) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dilakukan dalam hal terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, pemindahbukuan merupakan salah satu bentuk pembayaran dan penyetoran pajak. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pbk diatur dalam Pasal 16 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021.


Baca juga: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Melalui Pemindahbukuan


Sebagai terobosan baru dalam digitalisasi administrasi perpajakan, DJP mengeluarkan fitur elektronik PBK atau e-PBK. Melalui fitur ini, Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan secara daring di mana saja dan kapan saja. Tentunya hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena tidak perlu datang ke kantor pajak.

Implementasi e-PBK sudah dapat diterapkan di 10 Kantor Pajak piloting, yaitu:

  1. KPP Pratama Tigaraksa
  2. KPP Pratama Semarang Barat
  3. KPP Pratama Kebumen
  4. KPP Pratama Jakarta Pluit
  5. KPP Pratama Serpong
  6. KPP Pratama Kosambi
  7. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  8. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  9. KPP Pratama Gianyar, dan
  10. KPP Pratama Tangerang Barat

Untuk melaksanakan pemindahbukuan secara elektronik melalui e-PBK, berikut langkah-langkah yang dilakukan:

1. Login melalui laman www.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP

2. Isi Password dan Kode Captcha




3. Pilih menu Layanan e-PBK, kemudian pilih Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan.



4. Melakukan perekaman Permohonan Pemindahbukuan secara lengkap dan Benar sesuai dengan Petunjuk Pengisian



5. Kirim permohonan Pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan.



6. Melakukan Monitoring Permohonan Pemindahbukuan untuk melihat Perkembangan Permohonan Pemindahbukuan





pbk , pemindahbukuan , sistem-elektronik

Tulis Komentar



Whatsapp