SURABAYA - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memberikan pemutihan denda pajak yang berlaku mulai November 2022 hingga Maret 2023.
“Segera manfaatkan! Penghapusan denda pajak daerah sampai dengan 31 Maret 2023 sampai dengan tahun pajak 2022” tulis keterangan dalam poster yang diunggah dalam
instagram @bppd.sidoarjo.
Penghapusan denda pajak tersebut berlaku pada 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air dan Tanah, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan (
Non-PLN).
Baca Juga:
Program Penghapusan Denda Pajak Kota Sidoarjo Berlaku Hingga Maret 2023Dalam keterangan poster tersebut, BPPD juga memohon masyarakat ikut menyebarkan informasi soal program pemutihan. Sebab, pajak yang dihimpun melalui program
tersebut juga akan digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo, “Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita membiayainya," bunyi keterangan poster.Selanjutnya BPPD juga mengingatkan selama masa relaksasi pajak daerah berlaku. Wajib Pajak hanya perlu membayar biaya pokok saja, sedangkan denda pajaknya akan dihapus.
bphtb ,
insentif-pajak ,
pajak-daerah ,
pbb